“Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak TV. TV kan iklan saja promosi,” imbuhnya.
Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh menyediakan transaksi pembayaran.
Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika masih terdapat platform social commerce yang melanggar aturan.
“Jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir,” ujar Zulhas.
Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung pedagang (merchant) jual ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi