Lebih jelas, dalam foto tersebut juga tampak Mayor Teddy mengenakan kemeja berwarna biru muda sesuai dengan atribut pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu.
“Halo bawaslu RI. Teddy ini adalah TNI aktif knp dia ikut dlm barisan tim prabowo? Knp kalian gak tegur org ini. @bawaslu_RI, Emang boleh TNI aktif msk dlm lingkarang timses prabowo gini? Tolong kalian jelaskan.” Tulis @UmarSyadatHsb__ pada Jumat, 15 Desember 2023.
Hal yang menjadi persoalan menurut netizen itu adalah, menurutnya Mayor Teddy masih berstatus sebagai tentara nasional Indonesia (TNI).
Sebagai informasi, seluruh aparat penegak negara baik itu TNI maupun Kepolisian Negeri Indonesia (Polri) tidak menggunakan haknya untuk memilih, alias mereka wajib netral.
Tak hanya itu saja, seluruh aparat TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye. Adapun hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu 7/2017.
Di sisi lain, Laksamana TNI Yudo Margono juga menjelaskan bahwa TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.
BACA JUGA:
BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Prabowo Soal Pupuk Langka di Jateng, Ganjar: Pikniknya Kurang Jauh
Kendati demikian, perihal aturan tersebut, Julius menjawab bahwa belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.(*)





