SEMARANG, beritajateng.tv – Penasihat hukum Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, menyatakan tindakan Robig dalam melakukan penembakan terhadap pelajar SMK merupakan bagian dari naluri sebagai aparat kepolisian. Ia juga menjelaskan tindakan kliennya itu sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan.
“Tidak mungkin klien kami mempunyai satu mens rea (niat jahat) untuk melakukan penembakan terhadap warga negara Indonesia. Nah, mungkin di situlah ada naluri seorang oknum polisi melihat suatu dugaan tindak kejahatan, makanya dia melakukan secara spontanitas melakukan penembakan,” kata Herry usai sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA: Aipda Robig Ngaku Kena Pukul Saat Sidang Pertama, Kuasa Hukum Korban: Terdakwa kok Cengeng!
Kendati demikian, Herry enggan menjelaskan lebih rinci terkait apa maksud spontanitas dalam aksi penembakan yang Robig lakukan. Ia menegaskan bahwa seluruh substansi kasus akan dibuka dan diuji dalam persidangan.
“[Apa maksud spontanitas,] itu kan substansi. Jadi saya tidak akan menyampaikan satu substansi hukum. Nanti akan kita buka di pengadilan. Apakah ada yang membacok? Apakah ada yang luka? Nanti kita buka di pengadilan,” imbuhnya.
Penasihat hukum Robig siap buka fakta baru di persidangan
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam eksepsi yang mereka ajukan. Ia menyebut dakwaan jaksa mengandung tumpang tindih dan tidak menggambarkan secara tepat kronologi serta niat dari tindakan kliennya.
“Tadi ada bilang terjadi dikejar atau kejar-kejaran. Nah, ini artinya dakwaan-dakwaan tumpang tindih, menurut pemikiran kami selaku penasihat hukum. Makanya kami minta batal demi hukum, tapi kami kembalikan kepada majelis hakim yang memutuskan,” katanya.
Terkait agenda persidangan yang akan datang, Herry mengingatkan pentingnya kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan di bawah sumpah. Menurutnya, jangan sampai ada keterangan palsu di persidangan.
“Kami besok berharap kepada siapa pun saksinya memberi keterangan yang benar. Jangan sampai ada sumpah palsu di dalam persidangan. Pasal 242 itu ancamannya bisa 6 tahun penjara kalau memberi keterangan palsu masuk di pengadilan,” ujar Herry.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Yakin Eksepsi Aipda Robig Bakal Tertolak, Desak Kapolda Segera Pecat Pelaku
Di sisi lain, Herry menekankan bahwa pengajuan eksepsi adalah hak hukum setiap terdakwa. Ia menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim.
“Kami berharap ada kebenaran dan keadilan. Di sini ada dua yang menuntut keadilan, baik itu dari keluarga Gamma ataupun dari keluarga Robig. Ini dua-duanya menuntut suatu kepastian, siapa yang benar,” imbuhnya.
Ia pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh opini di luar pengadilan.
“Kalau nanti klien kami dinyatakan bersalah, kami akan terima. Tapi kalau tidak bersalah, kami mohon masyarakat juga bisa menerima,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





