“Tapi suatu ketika, kalau kemudian dibuka lagi, dibuka lagi sebuah kesempatan untuk pengisian dengan program baru yang disusun Pak Bupati. Apakah saudara masih mau daftar dengan catatan mau bertarung [seleksi] dengan fair?” tanya majelis hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, para calon perangkat desa kompak menyatakan masih memiliki keinginan untuk mengabdi.
“Mau, Pak. Kalau fair, mau,” jawab para saksi.
Ingin Mengabdi, Bukan Sekadar Mencari Pekerjaan
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Sudewo juga menanyakan motif para saksi mengikuti seleksi perangkat desa.
Eko Hermawanto mengaku tujuan utamanya bukan semata-mata mencari pekerjaan, melainkan ingin mengabdi kepada desa. “Ingin mengabdi ke desa,” ujarnya.
Sementara Nano Sunaryo mengaku sempat menolak ketika pertama kali mendengar adanya permintaan uang Rp165 juta. Ia bahkan menyadari penggunaan uang dalam proses tersebut merupakan tindakan yang keliru.
“Saya tahu kalau proses itu pakai uang sebesar itu keliru,” katanya.
Namun, Nano mengaku akhirnya tetap menyiapkan uang dengan cara meminjam. Hal itu karena mendapat informasi bahwa kesempatan tersebut menjadi satu-satunya selama masa jabatan bupati. Selain itu, ia merasa memiliki amanah dari almarhum ayahnya untuk mengabdi kepada desa.
“Mau tidak mau saya harus menyiapkan uang,” ujarnya.
Hal senada Mifta Artanti sampaikan. Ia mengaku mengikuti arahan yang ia terimanya dari kepala desa terkait kewajiban menyediakan uang Rp165 juta apabila ingin mengikuti proses pengisian perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tamansari Gus Amin mengaku sebenarnya telah menyarankan dua warganya, Eko Hermawanto dan Navian Nafis Nugroho, agar tidak mengikuti proses tersebut.
Ia mengaku menilai permintaan uang itu tidak benar dan berharap pengisian perangkat desa berlangsung secara bersih.
“Saya melarang karena saya ingin proses pemilihan ini bersih,” kata Gus Amin di hadapan majelis hakim.
Menurut kesaksian Gus Amin di persidangan, Sumarjiono dan Sukarjan, menyampaikan adanya kewajiban untuk menyiapkan mahar atau uang untuk calon perangkat desa.
“Kalau tidak [disiapkan] ya bisa ditinggal, tidak ada pengajuan perangkat desa lagi,” ujarnya.





