SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah calon perangkat desa (caperdes) yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo mengaku masih mengalami trauma setelah diminta menyerahkan uang Rp165 juta. Meski demikian, mereka menyatakan tetap bersedia mengikuti seleksi apabila ke depan proses rekrutmen dilakukan secara bersih tanpa adanya mahar.
Pengakuan saksi di sidang Sudewo tersebut tersampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 3 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi. Yakni Kepala Desa Tamansari Gus Amin, Kepala Desa Sumberejo Susanto, serta empat calon perangkat desa. Yaitu Eko Hermawanto, Navian Nafis Nugroho, Nano Sunaryo, dan Mifta Artanti.
Dalam persidangan, keempat calon perangkat desa mengaku menyerahkan sejumlah uang dengan nominal ratusan juta rupiah. Mereka harus menyediakan Rp165 juta apabila ingin mengikuti pengisian perangkat desa, sedangkan untuk posisi sekretaris desa sebesar Rp225 juta.
Mereka juga mengaku percaya terhadap informasi yang kepala desa sampaikan karena tidak akan ada kesempatan pengisian perangkat desa lagi apabila tidak mengikuti proses tersebut.
BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi Sudewo, Kuasa Hukum Sebut Kades Belum Paham Aturan Baru
Di akhir pemeriksaan saksi, majelis hakim yang Edwin Pudyono pimpin, menanyakan kondisi para calon perangkat desa setelah adanya peristiwa tersebut.
“Apakah peristiwa ini menjadikan saudara kemudian menjadi tidak terpanggil lagi untuk mengabdi sebagai perangkat desa?” tanya hakim anggota Bonifasius Nadya Aribowo.
Salah seorang saksi mewakili menjawab bahwa hingga kini mereka masih merasakan trauma.
“Untuk sementara, belum, mungkin gitu ya. Untuk sementara dulu. Nah, mungkin trauma ya. Iya, trauma,” jawab saksi.
Namun majelis hakim kembali menggali kemungkinan apabila suatu saat pemerintah kembali membuka seleksi perangkat desa dengan mekanisme yang transparan dan tanpa praktik pemberian uang.
“Tapi suatu ketika, kalau kemudian dibuka lagi, dibuka lagi sebuah kesempatan untuk pengisian dengan program baru yang disusun Pak Bupati. Apakah saudara masih mau daftar dengan catatan mau bertarung [seleksi] dengan fair?” tanya majelis hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, para calon perangkat desa kompak menyatakan masih memiliki keinginan untuk mengabdi.
“Mau, Pak. Kalau fair, mau,” jawab para saksi.
Ingin Mengabdi, Bukan Sekadar Mencari Pekerjaan
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Sudewo juga menanyakan motif para saksi mengikuti seleksi perangkat desa.
Eko Hermawanto mengaku tujuan utamanya bukan semata-mata mencari pekerjaan, melainkan ingin mengabdi kepada desa. “Ingin mengabdi ke desa,” ujarnya.
Sementara Nano Sunaryo mengaku sempat menolak ketika pertama kali mendengar adanya permintaan uang Rp165 juta. Ia bahkan menyadari penggunaan uang dalam proses tersebut merupakan tindakan yang keliru.
“Saya tahu kalau proses itu pakai uang sebesar itu keliru,” katanya.
Namun, Nano mengaku akhirnya tetap menyiapkan uang dengan cara meminjam. Hal itu karena mendapat informasi bahwa kesempatan tersebut menjadi satu-satunya selama masa jabatan bupati. Selain itu, ia merasa memiliki amanah dari almarhum ayahnya untuk mengabdi kepada desa.
“Mau tidak mau saya harus menyiapkan uang,” ujarnya.
Hal senada Mifta Artanti sampaikan. Ia mengaku mengikuti arahan yang ia terimanya dari kepala desa terkait kewajiban menyediakan uang Rp165 juta apabila ingin mengikuti proses pengisian perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tamansari Gus Amin mengaku sebenarnya telah menyarankan dua warganya, Eko Hermawanto dan Navian Nafis Nugroho, agar tidak mengikuti proses tersebut.
Ia mengaku menilai permintaan uang itu tidak benar dan berharap pengisian perangkat desa berlangsung secara bersih.
“Saya melarang karena saya ingin proses pemilihan ini bersih,” kata Gus Amin di hadapan majelis hakim.
Menurut kesaksian Gus Amin di persidangan, Sumarjiono dan Sukarjan, menyampaikan adanya kewajiban untuk menyiapkan mahar atau uang untuk calon perangkat desa.
“Kalau tidak [disiapkan] ya bisa ditinggal, tidak ada pengajuan perangkat desa lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sejak Rezim Sebelumnya, Sudewo: Pasrahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Namun, dari persidangan tersebut, belum ada satu saksi yang menyebut bahwa Sudewo yang memerintahkan atau menerima uang tersbeut. Hanya istilah perintah atau akan disetorkan ke “atasan” yang digunakan Sukarjan dan Sumarjiono untuk meyakinkan kepala desa dan calon perangkat desa.
Sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





