BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sejak Rezim Sebelumnya, Sudewo: Pasrahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Namun, dari persidangan tersebut, belum ada satu saksi yang menyebut bahwa Sudewo yang memerintahkan atau menerima uang tersbeut. Hanya istilah perintah atau akan disetorkan ke “atasan” yang digunakan Sukarjan dan Sumarjiono untuk meyakinkan kepala desa dan calon perangkat desa.
Sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





