JEPARA, beritajateng.tv – Sejumlah korban predator seksual asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah melapor kepada pihak kepolisian.
Dua korban di antaranya bahkan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.
Kasi Pemberdayaan perempuan DP3AP2KB Jepara Ririn Anggraini menyebutkan, ada dua korban predator seksual yang dia dampingi.
”Sementara ini baru dua korban. Kebetulan dua anak itu dari Jepara,” sebut Ririn, Kamis 1 Mei 2025.
Dua korban perempuan tersebut, kata Ririn, satu masih berusia 17 tahun dan satu masih duduk di bangku SMP. Saat ini mereka dalam kondisi trauma akibat perlakuan bejat pelaku berinisial S (21). Ia sebut keduanya dalam keadaan syok.
BACA JUGA: Dosen Unnes Pelaku Kekerasan Seksual Ternyata Pernah Berbuat Serupa, Modus Foto Katalog di Lab
Pihaknya menyatakan sudah melakukan pendampingan bersama psikolog. Tak hanya terhadap korban, pendampingan juga di berikan kepada keluarga korban.
Harapannya, keluarga tidak seolah-olah menyalahkan anak atas kasus tersebut.
Jika memang kondisi psikis korban semakin memburuk, Ririn akan berkolaborasi dengan psikiater untuk memulihkan luka trauma yang korban derita.
Sosok pelaku
S di kenal sebagai sosok pendiam dan tertutup di lingkungan tempat tinggalnya. Meski demikian, menurut keterangan tetangganya, S masih aktif mengikuti kegiatan sosial di kampung.
Menurut ketua RT setempat, Jazri, selama ini S di kenal bekerja sebagai karyawan di sebuah usaha konveksi di Kecamatan Kalinyamatan.
“Sehari-hari itu pekerja konveksi. Saya shock (kaget) tahunya baru tadi pagi jam 9 (kabar tindak asusila yang pelaku lakukan),” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, 31 korban predator seksual itu rata-rata masih berusia 12-17 tahun atau masih sekolah.
Sebagian besar korban adalah warga Kabupaten Jepara. Sisanya berasal dari Semarang, Lampung dan Jawa Timur.
Para korban itu dipaksa untuk mengirim foto maupun video asusila sesuai permintaan pelaku. Bahkan, sebagian korban sudah pernah disetubuhi pelaku. (*)





