Jateng

Masih Menunggu Regulasi UMP Jateng, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh dan Pengusaha

×

Masih Menunggu Regulasi UMP Jateng, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini
UMP Jateng
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, bersama Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernur Jateng, Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto: Humas Pemprov Jateng).

DI tempat yang sama, Perwakilan buruh Nanang Setyono mengatakan, dalam formula penetapan UMP Jateng harus benar-benar berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survey, ada sekitar 69 item yang terdapat dalam KHL. Maka dari itu, ia berharap data mengenai KHL itu harus benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp