DI tempat yang sama, Perwakilan buruh Nanang Setyono mengatakan, dalam formula penetapan UMP Jateng harus benar-benar berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survey, ada sekitar 69 item yang terdapat dalam KHL. Maka dari itu, ia berharap data mengenai KHL itu harus benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja. (*)
Masih Menunggu Regulasi UMP Jateng, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh dan Pengusaha





