“Pemecatan tersebut tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat,” imbuhnya.
Mengenai jadwal pentas, mereka tetap tampil di Slawi, Tegal, sesuai kesepakatan sebelum pelarangan lagu “Bayar Bayar Bayar”. Sementara pentas di Sleman menjadi ajang silaturahmi dengan rekan musisi.
LBH Semarang dampingi Sukatani
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi Sukatani dalam menghadapi tekanan yang terjadi. Menurutnya, butuh waktu lama hingga mereka akhirnya membuat pernyataan sikap.
“Sejak Juli 2024, Sukatani mengalami serangkaian tekanan yang tidak langsung, tetapi melalui orang-orang terdekat mereka. Puncaknya terjadi pada Februari, ketika intimidasi semakin meningkat dan akhirnya mendorong mereka untuk membuat video klarifikasi,” jelas Ahmad.
Proses klarifikasi ini berlangsung pada 20 Februari 2024 di Banyuwangi. Awalnya, kepolisian meminta mereka datang ke Polda Jateng, tetapi karena sedang berada di Bali, pertemuan beralih ke Banyuwangi.
BACA JUGA: Status Guru di Dapodik Kembali Aktif, Novi Vokalis Sukatani Kini Bisa Mengajar Lagi
Saat itu, mereka polisi minta membuat video klarifikasi dengan wajah dan nama asli, meskipun selama ini mereka merahasiakan identitas dengan menggunakan topeng serta nama panggung.
Ahmad berharap kepolisian menunjukkan transparansi dalam menindak oknum yang melakukan intimidasi. Ia juga meminta mereka mengakui kesalahan tanpa perlu menawarkan jabatan seperti Duta Kepolisian.
“Jika memang terjadi kesalahan, harus ada transparansi dan akuntabilitas. Tidak perlu melakukan upaya pembersihan nama baik dengan menawarkan posisi sebagai Duta Kepolisian. Yang penting, jika ada kesalahan, akui saja dan jalankan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Ahmad. (*)