SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hingga kini masih terus berlanjut. Terbaru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Farid Darmawan buka suara. Ia menyayangkan pernyataan Nadiem.
Meski kenaikan UKT hanya dibebankan kepada mahasiswa baru, ia melihat jika ada yang salah dalam hal ini. Pasalnya,,kenaikan UKT selalu terjadi tiap tahunnya.
BACA JUGA: Salah Kaprah PTN-BH, Ketua BEM Undip: Picu Komersialisasi Kampus hingga Naiknya UKT dan SPI
Jika terus terjadi, kata Farid, bukan tidak mungkin, biaya kuliah di 10 hingga 20 tahun mendatang menjadi tak terjangkau lagi.
“Kami yang berjuang memang bukan mahasiswa baru, tapi nanti punya anak yang nantinya akan kuliah, kalau sekarang aja udah mahal, bagaimana kedepannya,” katanya saat beritajateng.tv temui di kampus Undip, Selasa, 21 Mei 2024.
Selain itu, Farid juga menyoroti pernyataan Nadiem yang menyebut jika pembayaran harus berdasarkan kemampuan ekonomi. Sehingga, UKT di PTN bersifat berjenjang.
Artinya, Nadiem memandang jika mahasiswa dengan latar belakang ekonomi berkecukupan harus membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu akan membayar lebih sedikit.
“Selama ini kan seleksi berdasarkan kemampuan akademik, nggak keliatan mana yang mampu mana yang enggak, rasa-rasanya itu keliru,” sambung Farid.
Kenaikan upah dan biaya pendidikan yang tak sebanding
Lebih jelas, dengan mengutip investigasi sebuah kantor berita, Farid menjelaskan jika pertumbuhan upah antara lulusan SMA dan perguruan tinggi dengan kenaikan biaya pendidikan tinggi tidaklah sebanding.
Ia menyebut, upah lulusan SMA dan sarjana hanya meningkat sebesar 3 hingga 4 persen pertahunnya. Akan tetapi, pertumbuhan biaya pendidikan tinggi baik swasta atau negeri mencapai 6 hingga 9 persen pertahun.
BACA JUGA: Khususkan UKT Mahasiswa Kurang Mampu, Nadiem: Golongan Pertama Rp500 Ribu dan Kedua Rp1 Juta
Dari situlah Farid melihat tidak adanya kesetaraan antara peningkatan upah dan peningkatan biaya pendidikan tinggi.
“Ibaratnya kita punya anak tahun ini, kuliah di 18 tahun kedepan, melihat grafik kenaikan itu artinya hanya mampu membayar 4-6 semester saja, itu yang disayangkan,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 Mei lalu, Farid dan perwakilan BEM dari berbagai kampus di Indonesia mengadukan kenaikan UKT ke Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta. Menurut mereka, kenaikan UKT yang terjadi di berbagai kampus tidak wajar dan tidak masuk akal. (*)
Editor: Farah Nazila





