Ekbis

UMK 2024 Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tak Sesuai Aturan, Apindo Jateng Siap Layangkan Gugatan

×

UMK 2024 Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tak Sesuai Aturan, Apindo Jateng Siap Layangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini
UMP Pengusaha | UMK Jawa Tengah | Upah Buruh | UMK Semarang | Kenaikan Gaji PNS
Ilustrasi gaji dalam amplop. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Dari hasil tersebut, terdapat dua daerah yang tidak menaati PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait formula kenaikan upah minimum sebesar 4,02 persen. Dua daerah itu adalah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Kabupaten Jepara mengalami kenaikan tertinggi se-Jawa Tengah dengan persentasi mencapai 7,85 persen dari yang awalnya Rp2.272.626,63 menjadi Rp2.450.915. Sementara Kota Semarang naik sebesar 6 persen dari Rp3.060.348,78 menjadi Rp 3.243.969.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi, pun memberikan tanggapannya mengenai naiknya UMK dua kabupaten/kota yang tidak sesuai peraturan.

Frans menjelaskan, kenaikan UMK yang lebih tinggi daripada seharusnya akan memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap bisnis yang sedang berjalan. Bahkan menurut Frans, ia mengkhawatirkan dengan nilai UMK yang baru akan menganggu operasional perusahaan.

BACA JUGA: Alasan UMK Kota Semarang dan Jepara Tak Ikuti PP 51, Pemprov Jateng: Ada Empat Wilayah Lain yang Menyesuaikan

“Sangat berat, itu pasti ada pengaruhnya dan dampaknya, cuma yang paling kita persoalkan itu mengapa menyimpang dari peraturan, itu kan tidak boleh, permasalahannya di situ,” katanya kepada beritajateng.tv, Selasa, 12 Desember 2023.

Frans menambahkan, pada prinsipnya Apindo Jateng selalu menerima kenaikan UMK tiap tahunnya. Hanya saja, pihaknya masih mempersoalkan terkait UMK 2024 di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang tidak susuai peraturan.

Bahkan, Frans tak menampik adanya pengusaha yang memprotes UMK 2024 di dua daerah tersebut.

“Pengusaha pasti protes, karena kita kan ada aturan, mengapa pemerintah melanggar itu?” tanya Frans.

Apindo ancam layangkan gugatan soal UMK 2024 ke Pemkab Jepara dan Pemkot Semarang

Lebih jelas, Frans menyebut bahwa Apindo Jateng bahkan siap melayangkan gugatan ke dua wilayah yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait penetapan UMK 2024.

Pasalnya, menurut Frans, kebijakan Pemkab Jepara dan Pemkot Semarang yang menaikan upah tapi tidak sesuai ketentuan pemerintah telah mencederai peraturan yang berlaku.

“Waktu mereka dilantik mereka bersumpah menaati peraturan, menaati perundang-undangan, tapi apa alasan mereka untuk menyimpang? Lihat kabupaten/kota yang lain sudah sesuai PP 51/2023,” ucap Frans penuh kecewa.

BACA JUGA: UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tak Ikut Naik 4,02 Persen, Ketua DPRD Jateng Ungkap Naik Segini

Ia pun berharap, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut demi menjaga iklim investasi di Jateng dan sekaligus memperhatikan kesejahteraan buruh.

“Kita harap pemerintah mestinya tidak boleh (menyetujui itu), karena itu sudah peraturan, bupati dan walikota seharusnya patuh,” harapnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp