Jateng

UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025, Ini Alurnya

×

UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025, Ini Alurnya

Sebarkan artikel ini
UMP Jateng
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Humas Pemprov Jateng).

SEMARANG, beritajateng.tv — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akan menetapkan upah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.

“Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin. Namun, sampai sekarang, penomorannya masih dalam proses. Menaker juga menyampaikan terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi, penetapan UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz.

BACA JUGA: UMP Jateng 2026 Ditetapkan 24 Desember, Besaran Kenaikan Gaji Tergantung Nilai Alfa

Formulasi UMP Jateng

Aziz menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.

Penentuan nilai alfa dalam menghitung upah minimum provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti Dewan Pengupahan akan meramunya,” jelasnya.

Lebih lanjut, alur penetapan UMP Jateng dan UMSP berawal dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Gubernur akan mendapat rekomendasi hasil pembahasannya, dan selanjutnya gubernur akan menetapkan UMP dan UMSP pada tanggal 24 Desember 2025.

BACA JUGA: Aturan UMP-UMK dari Pemerintah Tak Kunjung Turun, Pengamat Khawatir Ganggu Psikologis Pasar

Alur Penetapan UMK

Alur penetapan UMK dan UMSK berawal dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian sampai kepada Bupati/Wali Kota. Selanjutnya, sampai ke gubernur paling lambat tanggal 22 Desember 2025. Penetapan UMP dan UMSK pada tanggal 24 Desember 2025.

Dalam pembahasan dewan pengupahan itu nanti juga akan membahas berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.

“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” jelas Aziz.

Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz secara rinci menjelaskan bahwa ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu juga untuk kabupaten/kota ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Saat ini, belum ada sektor yang terkait UMSP 2026 karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.

“Terkait dengan sektoral itu, Dewan Pengupahan akan membahasnya. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya.

Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara itu, untuk upah minimum sektoral berdasarkan kriteria sektor tertentu.

“Sektor tertentu harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda daripada sektor lainnya,” katanya saat memberikan arahan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp