“Sudah setahun menjalankan usaha ini. Modalnya dari pinjaman. Dia (korban) baru kerja dua minggu,” aku S.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Hukuman yang mengancamnya berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam perekrutan korban. (*)





