“Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu. Serta, Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang kedapatan menggunakan piagam prestasi yang menurut dugaan palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.
Penggunaan piagam prestasi sendiri bakal memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





