Hukum & Kriminal

Update Kasus Piagam Palsu di PPDB, Polrestabes Semarang Bakal Jerat Pasal 263 KUHP ke Pelaku

×

Update Kasus Piagam Palsu di PPDB, Polrestabes Semarang Bakal Jerat Pasal 263 KUHP ke Pelaku

Sebarkan artikel ini
pelatih piagam palsu marching band semarang | siswa cadangan
Pihak Disporapar Jawa Tengah menunjukkan piagam palsu marching band SMPN 1 Semarang, Senin, 1 Juli 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu. Serta, Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang kedapatan menggunakan piagam prestasi yang menurut dugaan palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.

Penggunaan piagam prestasi sendiri bakal memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp