Sebelumnya, AH, pemilik rumah di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang, melaporkan enam konten kreator ke polisi. Hal itu atas pembuatan konten video kisah horor tentang rumahnya di YouTube dan TikTok.
BACA JUGA: Melihat Isi Rumah Kosong Semarang untuk Video Horor: Berantakan dan Perabot Hilang
AH melaporkan tiga YouTuber dan tiga selebritis TikTok ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Dugaannya yakni tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik.
Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH itu, properti yang dalam proses penjualan tersebut batal terbeli.
Sementara iu, AH mengaku dua unggahan tentang rumah horor telah terhapus. Namun, belum ada kreator konten yang meminta maaf atas pembuatan video tersebut. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi