SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menggelar sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, polisi yang melakukan pemerasan terhadap remaja di Kota Semarang. Hasilnya, keduanya mendapatkan sanksi berupa demosi, minta maaf, dan pembinaan mental.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan, proses sidang etik Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah selesai. Keduanya mendapat mutasi demosi dengan rincian Aiptu Kusno 8 tahun dan Aipda Roy 7 tahun.
Menurut Artanto, menyatakan menerima hasil sidang dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
“Kedua terduga pelanggar menyatakan menerima terhadap putusan sidang tersebut. Jadi tinggal menjalani hukumannya,” kata Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah usai sidang berlangsung.
BACA JUGA: Telah Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan, Polrestabes Semarang: Pelaku Proses Kode Etik di Polda Jateng
Setelah ini, lanjut Artanto, pemeriksaan akan berlanjut berkaitan dengan kasus pidana pemerasan yang menjerat keduanya.
“(Soal pidana) Ya, tetap berproses. Tindak pidana ke sidang pidana tetap terproses dan yang bersangkutan tetap akan menjalani sidang pidana tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Artanto menyebut jika sidang kode etik tidak menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan beberapa pertimbangan.
Sehingga nantinya, selama proses sidang pidana di pengadilan, keduanya masih tetap menyandang status sebagai anggota Polri.
“Pada saat yang bersangkutan ini menjalani sidang pidana, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujar Artanto.
Kedua polisi dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Kendati demikian, Artanto menekankan jika status anggota polisi yang melekat pada Aiptu Kusno dan Aipda Roy tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang. Keduanya akan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
“Tidak pengaruh. Proses peradilan kita akan menganut asas hukum peradilan umum. Jadi kita mengikuti peradilan pidana secara umum,” tekannya.





