Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya senjata tajam, busur panah, anak panah, dan sejumlah peralatan lainnya. Polisi juga menyebut salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ԁiduga berkaitan dengan kedua lokasi tersebut.
Namun, polisi tidak menemukan tersangka yang ԁicari saat penggeledahan berlangsung. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan tersangka sekaligus mendalami temuan barang bukti. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





