Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, mengatakan, pihaknya menemukan bahwa warung bakso tersebut sebenarnya telah melakukan pemilahan limbah.
Akan tetapi, persoalan muncul karena limbah yang telah melalui proses tersebut pada akhirnya masih dibuang ke saluran.
“Itu yang kemudian menimbulkan masalah dan menjadi persoalan di lingkungan,” kata Wahyu.
Pengolahan Limbah
Wahyu kemudian memberikan sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah warung tersebut.
Untuk penanganan jangka pendek, pemilik usaha disarankan membuat grease trap atau perangkap lemak. Fasilitas ini berfungsi menyaring kandungan minyak dan lemak dari sisa pencucian peralatan maupun aktivitas memasak sebelum air limbah mengalir ke lingkungan.
Selain itu, DLH menyarankan pembuatan sumur resapan sebagai bagian dari penanganan sementara. Adapun untuk jangka menengah, pemilik warung bisa mempertimbangkan penggunaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) portabel.
Instalasi tersebut, kata dia, dapat menjadi alternatif pengolahan limbah usaha kuliner agar pembuangannya tidak mengganggu saluran lingkungan.
BACA JUGA: Garap Limbah Pertanian dan Peternakan jadi Biogas, Karang Taruna Desa Manggihan Kabupaten Semarang Melaju Tingkat Nasional
Wahyu mengklaim, pembuangan limbah ke saluran milik warga tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan yang semestinya.
Aktivitas usaha kuliner seperti warung bakso perlu memperhatikan pengolahan air limbah, terutama kandungan lemak yang berpotensi menimbulkan bau. (*)
Editor: Diaz A Abidin





