Bawaslu Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah angkutan umum. Penempelan stiker kampanye di angkot tak boleh berdasarkan PKPU.
BACA JUGA: Bawaslu Copot Stiker Kampanye Terpasang di Angkutan Umum
Bahan kampanye tak boleh terpasang pada sarana prasarana publik. Bawaslu mengidentifikasi ada 75 angkot yang terdapat stiker atau branding.
Sopir angkot pun hanya bisa pasrah saat terkena razia. Mereka mengaku mendapatkan uang Rp 200 ribu saat angkotnya ditempeli stiker kampanye. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





