Bawaslu Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah angkutan umum. Penempelan stiker kampanye di angkot tak boleh berdasarkan PKPU.
BACA JUGA: Bawaslu Copot Stiker Kampanye Terpasang di Angkutan Umum
Bahan kampanye tak boleh terpasang pada sarana prasarana publik. Bawaslu mengidentifikasi ada 75 angkot yang terdapat stiker atau branding.