Lebih lanjut, klarifikasi tertulis yang Wahid tunjukkan dari Kemenag Brebes turut memperkuat pernyataannya.
Dalam dokumen resmi yang ditujukan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah tersebut, dijelaskan bahwa edaran di MTsN 2 Brebes muncul setelah ada pertemuan dengan asisten lapangan MBG pada Kamis, 11 September 2025 lalu.
Pihak sekolah, kata Wahid, saat itu menanyakan mekanisme penanganan bila siswa mengalami alergi atau keracunan. Asisten lapangan kemudian memberi contoh format surat pernyataan untuk orang tua, yang belakangan pihak sekolah jadikan acuan.
Namun, setelah beredar surat itu langsung mendapat teguran dan ditarik kembali. Wahid menuturkan, pendataan alergi siswa kini berlangsung melalui Google Form yang wali kelas sebarkan.
Saat menanggapi apakah ada arahan resmi dari Kemenag Jawa Tengah untuk menerbitkan edaran itu, Wahid menegaskan tak ada instruksi tersebut.
“Tidak ada, tidak ada [instruksi resmi dari Kemenag]. Jadi tolong garis bawahi ya, tidak ada. Ini kan mungkin bisa kawan-kawan baca ya, surat dari Kemenag itu nanti menjadi pendukung informasi,” terangnya.
BACA JUGA: Ratusan Siswa SMA Wonogiri Keracunan MBG, Sekda Jateng: Perlu Asesmen SPPG-nya
Ia juga menjelaskan, dinamika di lapangan menjadi alasan terjadinya miskomunikasi tersebut. Pihak sekolah membuat edaran usai berdiskusi dengan asisten lapangan MBG, tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenag.
“Lah, inilah yang kadang-kadang perlunya pembinaan ya. Kami sudah juga telah melakukan langkah-langkah itu, bahwa kadang kala memang di lapangan kan ada dinamika. Nah, karena itu memang di situlah fungsinya komunikasi, koordinasi begitu. Untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Berdasarkan rapat koordinasi pada 15 September, Wahid memastikan seluruh keraguan pihak sekolah terkait keamanan dan distribusi MBG sudah terjawab.
Pihaknya menyebut, Kepala Badan Gizi Kabupaten Brebes menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional akan bertanggung jawab penuh jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan makanan. Selain itu, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan menjamin kualitas, keamanan, dan efisiensi pangan.





