Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya yang menangani perparkiran tepi jalan umum, meningkatkan pengawasan di kawasan Kota Lama. Penindakan juga perlu terlaksana apabila menemukan juru parkir yang melanggar ketentuan.
BACA JUGA: Agustina Respons Parkir Liar Rp40 Ribu Kota Lama, Minta Pengawasan Ketat Satpol dan Dishub
Agus turut mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan pungutan parkir liar. Pengunjung dapat mengumpulkan bukti berupa foto atau informasi mengenai lokasi dan identitas juru parkir, kemudian menyampaikannya kepada dinas terkait maupun DPRD.
“Kalau ada kejadian, masyarakat bisa memfoto juru parkirnya dan melaporkan. Laporan yang jelas akan membantu pemerintah melakukan penindakan. Kami juga meminta masyarakat tidak takut menyampaikan aduan,” katanya.
Agus Riyanto berharap Pemkot Semarang tidak menunggu keluhan serupa terus bermunculan sebelum mengambil tindakan. Pengawasan dan penegakan aturan harus berjalan agar pengunjung merasa aman dan nyaman saat berwisata. (*)





