Jateng

Viral Jukir Tarik Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama Semarang, Dewan Khawatir Wisatawan Kapok Datang

×

Viral Jukir Tarik Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama Semarang, Dewan Khawatir Wisatawan Kapok Datang

Sebarkan artikel ini
Upaya penertiban parkir liar di kawasan Kota Lama Semarang terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Kondisi area depan Gereja Blenduk Kota Lama Semarang yang sempat viral jadi parkir liar kini telah ditertibkan Dishub Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet menyayangkan masih adanya juru parkir yang mematok tarif parkir tak wajar di Kawasan Kota Lama hingga viral di media sosial.

Dalam unggahan akun IG @infokriminalsemarang beredar video juru parkir (Jukir) menarik pungli tarif parkir sebesar Rp30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang.

Unggahan tersebut kemudian viral dan mendapat komentar negatif dari netizen yang resah dengan adanya pungli parkir yang kerap terjadi di kawasan Kota lama.

Menanggapi hal tersebut, politikus partai PKS Kota Semarang Agus Riyanto Slamet meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperketat pengawasan dan menindak tegas juru parkir yang mematok tarif tidak wajar.

Agus menegaskan, juru parkir tidak boleh menentukan tarif sesuka hati. Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai besaran retribusi parkir yang harus dipatuhi.

“Kalau secara aturan, juru parkir tidak boleh menentukan tarif sendiri. Kita sudah punya perda yang mengatur tarif parkir, baik sepeda motor maupun mobil. Jadi, tidak boleh sembarangan menarik biaya,” kata Agus.

Ia menilai, pembiaran terhadap praktik tersebut bisa membawa dampak lebih luas. Wisatawan yang merasa dirugikan berpotensi memilih tidak kembali ke Kota Lama.

BACA JUGA: Dishub Semarang Fokus Benahi Parkir Kota Lama, Bakal Pasang Bollard dan Patroli Rutin 

Jika kondisi itu terus terjadi, bukan hanya sektor pariwisata yang terdampak. Pedagang makanan, pemilik usaha, hingga pelaku ekonomi di sekitar kawasan juga bisa kehilangan pelanggan.

“Kalau parkir mahal, orang akhirnya tidak mau datang ke Kota Lama. Kawasan wisata bisa sepi, begitu juga pedagang dan teman-teman yang berusaha di sana. Semuanya akan terkena dampaknya,” ujarnya.

Agus mengingatkan, pengalaman buruk wisatawan dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial. Satu kasus pungutan tidak wajar bisa memengaruhi penilaian masyarakat luas terhadap pelayanan wisata di Semarang.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena Kota Semarang tengah berupaya memperkuat sektor pariwisata. Praktik parkir yang meresahkan justru berpotensi menjadi penghambat upaya tersebut.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya yang menangani perparkiran tepi jalan umum, meningkatkan pengawasan di kawasan Kota Lama. Penindakan juga perlu terlaksana apabila menemukan juru parkir yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA: Agustina Respons Parkir Liar Rp40 Ribu Kota Lama, Minta Pengawasan Ketat Satpol dan Dishub 

Agus turut mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan pungutan parkir liar. Pengunjung dapat mengumpulkan bukti berupa foto atau informasi mengenai lokasi dan identitas juru parkir, kemudian menyampaikannya kepada dinas terkait maupun DPRD.

“Kalau ada kejadian, masyarakat bisa memfoto juru parkirnya dan melaporkan. Laporan yang jelas akan membantu pemerintah melakukan penindakan. Kami juga meminta masyarakat tidak takut menyampaikan aduan,” katanya.

Agus Riyanto berharap Pemkot Semarang tidak menunggu keluhan serupa terus bermunculan sebelum mengambil tindakan. Pengawasan dan penegakan aturan harus berjalan agar pengunjung merasa aman dan nyaman saat berwisata. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp