“Bahwa setiap pihak yang terlibat di dalam isu pelanggaran HAM siapapun dia harus dapat hukuman dan proses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yosep Januar Teddi Koordinator Aksi.
Dengan adanya penyebaran ini, pihak mahasiswa tersebut tidak menargetkan siapa orang tertentu untuk mendapatkan brosur tersebut.
Fokus sejumlah mahasiswa berjas kuning ini yang terpenting masyarakat sekitar Salemba akan kebagian brosur tersebut.
BACA JUGA: Picu Konflik Sosial, Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Pemilu 2024
“Untuk sasaran brosur kami tidak menspesifikan ke siapapun kami setiap pengguna jalan setiap masyarakat yang ada di sekitar daerah sini akan kami berikan,” Yosep Januar Teddi.(*)





