PATI, beritajateng.tv – Viral sebuah video yang menunjukkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tak netral dalam Pilkada 2024.
Dalam video yangt menghebohkan warganet di media sosial TikTok tersebut, terlihat sejumlah ASN berpose dengan mengacungkan tanda jari yang mengarah ke dukungan untuk salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pati 2024.
Video tersebut merupakan unggahan akun Tiktok @amateur.no.matter. Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, terlihat seorang ASN yang masih mengenakan seragam Korpri biru menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon dengan cara memperlihatkan satu jarinya.
Salah satunya adalah sosok yang diduga kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Sosialisasi ke Para Kades dan Lurah, Bawaslu Blora Imbau Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
Video tersebut pun menuai berbagai komentar warganet.
”Pak Camat dan kepala dinas boleh menjadi timses salah satu calon?,” kata salah satu netizen.
Merespon hal tersebut, Bawaslu Pati pun langsung turun tangan untuk menggali lebih dalam keterangan maupun bukti – bukti adanya potensi pelanggaran pemilu ini.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pati Sigit Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan soal video viral itu.
Ia membenarkan adanya laporan mengenai dugaan ketidaknetralan ASN yang terlihat dalam video mendukung salah satu paslon.
”Terkait dengan video viral yang memperlihatkan ASN memberikan dukungan kepada salah satu paslon, kami telah menerima aduan dari tim pengawasan media sosial. Termasuk panwascam dan panwaskab. Saat ini, video tersebut sedang kami kaji,” jelas Sigit.
Dia menjelaskan, Bawaslu Pati akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas temuan video tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Kades di Kendal Dukung Salah Satu Paslon Pilkada, Bawaslu Turun Tangan
Jika nantinya ada penemuan indikasi pelanggaran, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
”Kami akan menggali keterangan lebih lanjut dan menelusuri informasi awal terkait video tersebut,” tambahnya.
Dia menyebut, berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 70 dan 71, seorang ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon. (*)





