Jateng

Wacana Pilkada Tak Langsung, Senator Abdul Kholik Usul Gubernur Dipilih Rakyat dan Bupati Lewat DPRD

×

Wacana Pilkada Tak Langsung, Senator Abdul Kholik Usul Gubernur Dipilih Rakyat dan Bupati Lewat DPRD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, usai kunjungan kerja Komite II DPD RI di Gedung B Lantai 5 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 26 Januari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, mengusulkan perubahan skema pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai upaya menekan biaya politik sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.

Dalam pandangan pribadinya, Kholik menilai gubernur sebaiknya tetap rakyat yang memilih secara langsung, sementara pemilihan bupati dan wali kota melalui DPRD. Usulan tersebut ia sampaikan usai kunjungan kerja Komite II DPD RI di Gedung B Lantai 5 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 26 Januari 2026.

“Ini masih pandangan saya pribadi sebagai anggota DPD RI. Karena pembahasan soal pemilu dan pilkada ini terus menjadi isu yang berkembang dan harus ada penyikapan dengan sungguh-sungguh,” ujar Kholik.

Ia menyebut gagasan tersebut berangkat dari konsep yang ia rumuskan sebagai “Pemilu yang Berkah: berkualitas dan murah”. Menurutnya, persoalan utama demokrasi elektoral saat ini bukan hanya pada prosedur, melainkan juga pada hasil dan biaya yang ditimbulkan.

“Berkah itu berkaitan dengan hasilnya. Prosedurnya demokratis, tapi output-nya sering jadi persoalan karena banyak kasus. Lalu yang kedua, murah. Karena hari ini pemilu dan pilkada makin mahal,” katanya.

Kholik Beberkan Alasan Pemilihan Gubernur Oleh Rakyat, Bupati dan Wali Kota Lewat DPRD

Dalam skema yang ia tawarkan, Kholik mengusulkan dua opsi sistem pemilihan kepala daerah. Pertama, gubernur tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, pemilihan bupati dan wali kota melalui DPRD.

Menurutnya, gubernur membutuhkan legitimasi politik yang kuat karena memiliki fungsi strategis dalam mengoordinasikan kabupaten dan kota di wilayahnya.

“Gubernur itu membutuhkan legitimasi yang cukup kuat untuk bisa mengkonsolidasikan dan mengoordinasikan kabupaten/kota. Kalau bupatinya dipilih langsung, tapi gubernurnya tidak, akan terjadi kesenjangan legitimasi,” terangnya.

BACA JUGA: Beberapa Sekolah Kekurangan Pengajar, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Soroti Redistribusi Guru

Ia menilai, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menuntut kekuatan legitimasi yang jelas agar mampu menjalankan fungsi koordinatif dan konsolidatif dalam kerangka otonomi daerah.

Sementara itu, pemilihan bupati dan wali kota melalui DPRD, ia nilai lebih efektif dari sisi jumlah dan biaya. Kholiq menyinggung besarnya jumlah kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Indonesia yang mencapai lebih dari 500 orang.

“Kalau pilkada langsungnya hanya gubernur, berarti hanya 38 calon kepala daerah. Sementara yang 500 lebih itu DPRD yang memilih. Itu akan jauh lebih efektif dan lebih murah,” jelasnya.

Skema Pilkada ala Kholik Mampu Efisiensi Anggaran 60 hingga 70 Persen

Selain soal legitimasi, Kholik menekankan aspek efisiensi anggaran sebagai alasan utama perubahan skema pilkada. Berdasarkan simulasi yang pernah ia susun, penyederhanaan tahapan pemilihan berpotensi memangkas anggaran secara signifikan.

“Kalau dari sisi tahapan saja itu kita efektifkan, bisa mengurangi lebih dari 30 persen,” katanya.

Ia menyebut penghematan akan semakin besar jika jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dikurangi secara drastis. Dalam skema yang ia bayangkan, pemilihan gubernur cukup dilakukan dengan satu surat suara.

“Coba bayangkan, kalau tadinya satu desa banyak TPS, ke depan cukup satu, dua, atau maksimal tiga TPS. Itu bisa mengurangi biaya sampai 60–70 persen,” ujar Kholik.

Menurutnya, peningkatan efisiensi tersebut masih bisa apabila daerah yang sudah siap secara teknologi mulai menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

“Apalagi kalau ada e-voting, pasti akan jauh lebih murah lagi,” katanya.

Sistem E-Voting Bersifat Opsional, Fokus pada Penyederhanaan

Kendati begitu, Kholik menegaskan e-voting bukanlah prasyarat utama dalam konsep yang ia tawarkan. Menurutnya, penggunaan dan penyesuaian teknologi bisa dengan kesiapan masing-masing daerah.

“E-voting itu teknis. Di daerah yang sudah siap, khususnya kota-kota, bisa pakai e-voting. Kalau belum siap, tetap bisa manual,” jelasnya.

Ia menekankan, kunci utama dari efisiensi pilkada terletak pada penyederhanaan tahapan dan pengurangan jumlah TPS, bukan semata pada penggunaan teknologi.

“Kalau cuma milih gubernur, satu desa bisa satu TPS. Tahapan juga bisa dikurangi, pendataan pemilih tidak perlu terlalu panjang, cukup satu kali tahapan saja,” tuturnya.

BACA JUGA: TPA Ilegal hingga Kontainer Meluber, DPRD Kritik Kinerja Pengelolaan Sampah di Semarang

Dengan skema tersebut, Kholik meyakini pilkada tetap bisa menjaga unsur demokrasi sekaligus menekan beban anggaran negara.

“Ini bisa menjadi win-win solution. Aspirasi masyarakat untuk memilih langsung tetap ada, tapi juga disesuaikan dengan konteks efisiensi dan kualitas demokrasi,” pungkas Kholik. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp