Agustina turut mendorong pemanfaatan lahan percontohan ubi jalar di Jalan Payung Mas Raya, RW 12, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik. Demplot seluas sekitar 1.000 meter persegi itu telah memasuki panen ketiga, setelah dua kali panen pada 2025.
Budidaya dilakukan menggunakan planter bag dengan varietas ubi jalar Sumbawa dan Cilembu. Model ini menjadi salah satu contoh pemanfaatan lahan terbatas untuk menghasilkan komoditas pangan.
Menurut Agustina, hasil pertanian warga juga perlu dikembangkan agar memiliki nilai tambah. Ubi jalar, misalnya, bisa diolah menjadi keripik, tepung, maupun produk makanan lainnya.
Dengan pengolahan dan pemasaran yang tepat, warga tidak hanya memperoleh manfaat dari hasil panen, tetapi juga berpeluang mengembangkan usaha berbasis pangan lokal.
Ketahanan Pangan Harus Melibatkan Warga
Pengembangan urban farming juga berkaitan dengan upaya memperluas pilihan pangan masyarakat. Ketergantungan pada beras perlu di imbangi dengan konsumsi sumber karbohidrat lain, seperti ubi jalar, singkong, dan jagung.
Namun, Agustina mengingatkan bahwa program pemerintah tidak bisa berjalan dengan pendekatan seragam. Setiap wilayah memiliki kondisi lahan, kemampuan warga, dan kebutuhan yang berbeda.
Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menentukan kebijakan.
Pesan tersebut sebelumnya Agustina sampaikan saat memberikan sambutan dalam Training Legislatif Dasar 2026 Fakultas Hukum Undip dengan tema “Implementasi Prinsip Inklusivitas dalam Tata Kelola Kebijakan Publik”.
“Suara sekecil apa pun itu di hitung secara bermakna dan tidak boleh ada sekat-sekat identitas,” kata Agustina.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi langsung dengan masyarakat sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Maka kita harus bicara, bertemu,” ujarnya. (*)





