Jateng

Wali Kota Agustina Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Warga, Semarang Punya 199 Kelompok Urban Farming

×

Wali Kota Agustina Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Warga, Semarang Punya 199 Kelompok Urban Farming

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Agustina Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Warga, Semarang Punya 199 Kelompok Urban Farming
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng melakukan panen singkong di Semarang. (Doc. Pemkot Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lahan sempit di kawasan permukiman bukan lagi sekadar ruang kosong. Di Kota Semarang, pekarangan rumah, kebun lingkungan, hingga lahan fasilitas umum mulai warga manfaatkan untuk menanam sayuran, cabai, dan buah-buahan.

Gerakan pertanian perkotaan atau urban farming ini menjadi salah satu upaya memperkuat ketahanan pangan dari tingkat keluarga. Bahkan, hasil panennya mulai memberikan nilai ekonomi bagi kelompok masyarakat yang mengelolanya.

Pemerintah Kota Semarang mencatat sudah ada 199 kelompok urban farming dan 105 kelompok tanaman pangan.

Jumlah tersebut menunjukkan potensi keterlibatan warga dalam membangun kemandirian pangan di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mendorong agar gerakan tersebut terus berkembang. Ia menilai setiap lingkungan memiliki potensi yang bisa warga manfaatkan untuk menghasilkan pangan, asalkan programnya di sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Lahan yang tersedia tetap dapat bermanfaat untuk menghasilkan pangan, asalkan di kelola dengan tepat dan berkelanjutan,” ujar Agustina.

Salah satu contoh gerakan urban farming terlihat di RW 7, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen. Kelompok Wanita Tani (KWT) Putri Manggala mengelola kebun sayuran yang tersebar di sembilan RT.

BACA JUGA: Agustina Dorong Pesantren di Semarang Jadi Pusat Ekonomi, Santri Disiapkan Jadi Wirausahawan 

Dari kegiatan budidaya tersebut, salah satu lahan mampu menghasilkan rata-rata 5 kilogram cabai rawit dan 5 kilogram cabai keriting setiap panen. Hasilnya di pasarkan kepada masyarakat sekitar.

Kegiatan serupa juga berkembang di Tamansari Hills, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang. Warga RT 02/RW 10 membangun Green House 02 Farm dengan mengandalkan gotong royong dan swadaya masyarakat.

Pada panen perdana, kelompok tersebut membudidayakan sekitar 320 tanaman melon varietas Kirana. Lebih dari 95 persen tanaman dilaporkan berhasil dipanen dan terjual dengan harga Rp35.000 per kilogram.

Keberhasilan itu memperlihatkan bahwa urban farming tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan. Jika di kelola bersama, kegiatan tersebut juga dapat membuka peluang usaha dan menambah penghasilan warga.

Agustina turut mendorong pemanfaatan lahan percontohan ubi jalar di Jalan Payung Mas Raya, RW 12, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik. Demplot seluas sekitar 1.000 meter persegi itu telah memasuki panen ketiga, setelah dua kali panen pada 2025.

Budidaya dilakukan menggunakan planter bag dengan varietas ubi jalar Sumbawa dan Cilembu. Model ini menjadi salah satu contoh pemanfaatan lahan terbatas untuk menghasilkan komoditas pangan.

Menurut Agustina, hasil pertanian warga juga perlu dikembangkan agar memiliki nilai tambah. Ubi jalar, misalnya, bisa diolah menjadi keripik, tepung, maupun produk makanan lainnya.

Dengan pengolahan dan pemasaran yang tepat, warga tidak hanya memperoleh manfaat dari hasil panen, tetapi juga berpeluang mengembangkan usaha berbasis pangan lokal.

Ketahanan Pangan Harus Melibatkan Warga

Pengembangan urban farming juga berkaitan dengan upaya memperluas pilihan pangan masyarakat. Ketergantungan pada beras perlu di imbangi dengan konsumsi sumber karbohidrat lain, seperti ubi jalar, singkong, dan jagung.

Namun, Agustina mengingatkan bahwa program pemerintah tidak bisa berjalan dengan pendekatan seragam. Setiap wilayah memiliki kondisi lahan, kemampuan warga, dan kebutuhan yang berbeda.

Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menentukan kebijakan.

Pesan tersebut sebelumnya Agustina sampaikan saat memberikan sambutan dalam Training Legislatif Dasar 2026 Fakultas Hukum Undip dengan tema “Implementasi Prinsip Inklusivitas dalam Tata Kelola Kebijakan Publik”.

“Suara sekecil apa pun itu di hitung secara bermakna dan tidak boleh ada sekat-sekat identitas,” kata Agustina.

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi langsung dengan masyarakat sebelum pemerintah mengambil keputusan.

“Maka kita harus bicara, bertemu,” ujarnya. (*)

 

Editor; Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp