Kasus ini juga mencatat ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan KPK kali pertama pada Selasa, 10 Desember 2024.
Lain halnya dengan dua tersangka lain, Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang langsung KPK tahan setelah memenuhi panggilan.
Kendati demikian, KPK mengungkapkan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, dengan alat bukti yang pihaknya anggap cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Mbak Ita Berpeluang KPK Jemput Paksa
Menurut Tessa, penahanan merupakan bagian dari teknis penyidikan.
“Setiap perkara memiliki karakteristik tersendiri. Penyidik menilai cara terbaik menangani setiap kasus di lapangan,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa bukti permulaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan telah terpenuhi. (*)