“Ini (Balaikota Semarang) bisa menjadi cantik dan menjadi kantor green building sebagai kantor percontohan. Karena kita tahu tadi ada beberapa kabupaten atau kota datang kesini, sehingga bisa memberi kesan yang lebih lagi di kota Semarang,” tandas Mbak Ita.
Pemerintah Kota Semarang sendiri berkomitmen dalam upaya penanggulangan sampah plastik melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019. Peraturan tersebut berisikan mengenai Pengendalian Penggunaan Plastik di wilayah kota Semarang. Tidak sampai di situ, Pemerintah Kota Semarang juga aktif melakukan kampanye “Semarang Wegah Nyampah”. (*)
Editor: Elly Amaliyah





