Jateng

Wujudkan Kota Layak Anak, DP3A Dorong Pemenuhan KHA Terpenuhi di Semarang

×

Wujudkan Kota Layak Anak, DP3A Dorong Pemenuhan KHA Terpenuhi di Semarang

Sebarkan artikel ini
Wujudkan Kota Layak Anak, DP3A Dorong Pemenuhan KHA Terpenuhi di Semarang
DP3A memberikan pelatihan pemenuhan KHA kepada 50 pengajar setingkat SMP dan SMA, di Gedung PKK Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menekankan pentingnya pemenuhan Konvensi Hal Anak (KHA) dalam terwujudnya Kota Layak Anak (KLA).

Untuk memberikan pemahaman terkait KHA, DP3A memberikan pelatihan pemenuhan KHA kepada 50 pengajar setingkat SMP dan SMA, di Gedung PKK Kota Semarang.

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, KHA menjadi bagian penting dalam terwujudnya Kota Layak Anak (KLA). Kegiatan pelatihan ini menjadi upaya dalam rangka pemenuhan hak anak.

“Penerapan di sekolah sudah dilakukan. Salah satu indikator KLA adalah satuan pendidikan yang ramah anak,” ujar Ulfi.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A, Indraswari Widiastuti menambahkan, KHA ini telah di retivikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Yakni melakukan reflikasi dalam menghadapi tantangan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.

Kegiatan di satuan pendidikan agar para pengajar mengetahui cara menciptakan sekolah ramah anak dengan memperhatikan pemenuhan hak anak.

Tak hanya sekolah, sebenarnya pemenuhan hak anak juga harus diterapkan di setiap satuan OPD lainnya. Misalnya, Puskesmas, Pusat Informasi Sahabat Anak di Arpus. Dalam pelatihan KHA ini, pihaknya menekankan hak-hak asasi anak

“Kalau di sekolahan itu bagaimana melindungi dan memenuhi hak anak. Seperti partisipasi anak dalam kebijakan sekolah ramah anak, perlindungan terhadap anak. Lebih menghargai pendapat anak,” urainya, Rabu 7 Maret 2024.

DP3A Dorong Pemenuhan KHA oleh Pengajar

Indraswari menyebutkan, setiap sekolah di Kota Semarang sudah memiliki tim KHA. Mereka yang akan menangani setiap permasalahan terkait hak anak di sekolah. Bahkan, tim KHA di sekolah bersifat wajib ada. S3tiap sekolah harus ramah anak.

“Ada tim dalam menangani kekerasan di setiap sekolah. Kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan terkait pemenuhan hak anak. Kami beri sosialisasi, pelatihan terkait tenaga pengelolanya harus memenuhi dan mengetahui tentang KHA,” jelasnya.