Jateng

Yakini Pemerintah Tetap Gunakan PP 51/2023, Buruh Walk Out di Rapat Pleno UMK Jateng

×

Yakini Pemerintah Tetap Gunakan PP 51/2023, Buruh Walk Out di Rapat Pleno UMK Jateng

Sebarkan artikel ini
KSPI UMK
KSPI usai walk out rapat pleno penetapan UMK Jateng 2024 di depan Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Senin 27 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), puluhan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggeruduk Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng pada Senin, 27 November 2023.

Aksi tersebut mereka lakukan untuk mengawal proses rapat pleno penetapan UMK yang Dewan Pengupahan Provinsi rundingkan. Kabarnya, rapat pleno tersebut membahas segala usulan dari Bupati/Wali Kota se-Jateng. Pengumuman hasil rapat pleno akan keluar pada 30 November 2023 mendatang.

Sekretaris DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengaku bahwa hasil pembahasan rapat pleno itu sangat memprihatinkan.

Alasannya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menurutnya menggiring opini kepada Dewan Pengupahan dari unsur selain buruh untuk tetap menyetujui PP Nomor 51 tahun 2023.

BACA JUGA: Tanggapi Kekecewaan KSPI Tak Dapat Undangan Rakor Pengupahan, Komisi E: Perwakilan Buruh Pasti Ada yang Terlibat

“Kami dari KSPI dan Partai Buruh melakukan pengawalan ini agar tidak melenceng. Ternyata tadi diskusi Dewan Pengupahan kencang, Pemerintah tetap menggiring opini kepada PP No 51 kepada pengusaha,” ujar Aulia, Senin 27 November 2023.

KSPI dan buruh Jateng akan terus mengawal penetapan UMK

Aulia menyebut bahwa saat rapat pleno berlangsung, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memutuskan untuk meninggalkan rapat pleno atau walk out. Lantaran, ia merasa pendapatnya tidak mendapat perhatian dari pihak lain yang hadir dalam diskusi tersebut.

“Makanya di sana yang rapat hanya pengusaha dan pemerintah, karena kalau kita hanya mencari cara ngakali PP 51 percuma. Saat ini upah Jateng based on-nya sangat rendah, kalau kita menggunakan PP 51 sudah pasti kita akan selalu ketinggalan dari Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, DKI, semuanya akan ketinggalan,” beber Aulia.

Lebih lanjut, KSPI dan serikat buruh lain di Jawa Tengah akan terus mengawal proses penetapan UMK hingga 30 November 2023 mendatang. Tak hanya itu, serikat buruh juga akan melakukan aksi secara beruntun mulai tanggal 28 November di daerah masing-masing hingga puncaknya pada 30 November di Kantor Gubernur Jateng.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan bahwa hasil rapat pleno tersebut sangat beragam dan menampung masukan semua pihak.

BACA JUGA: Buruh Tuntut UMP Jateng 2024 Naik 15 Persen, Pengamat Ekonomi Sebut Tak Masuk Akal, Ini Alasannya

Nantinya, rekomendasi tersebut akan tersampaikan kepada Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

“Hasil rapat plenonya macem-macem karena pendapatnya macem-macem. Ini masih dalam tataran akan direkomendasikan kepada Pj Gubernur jadi belum bisa kami ekspos.” Ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Senin 27 November 2023.(*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp