SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih memiliki pekerjaan rumah dalam pengisian jabatan lurah. Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 15 posisi lurah masih kosong dan belum diisi pejabat definitif.
Kekosongan tersebut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Dewan meminta Pemkot tidak membiarkan jabatan di tingkat kelurahan kosong terlalu lama karena lurah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, jumlah jabatan lurah yang kosong saat ini tinggal 15 posisi. Pemkot sedang menyiapkan proses pengisian jabatan tersebut.
“Lurah tinggal 15. Bentar lagi kita proses,” kata Agustina.
Jumlah tersebut sebenarnya sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya. Puluhan jabatan lurah sempat kosong dan harus dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Namun, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani meminta proses pengisian 15 jabatan tersebut segera dituntaskan.
Menurutnya, posisi lurah tidak hanya berkaitan dengan struktur birokrasi, tetapi berhubungan langsung dengan pelayanan warga.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Segera Isi 55 Jabatan Lurah Kosong, Pelantikan Ditargetkan Sebelum Lebaran
“Harapannya kekosongan 15 lurah ini segera diisi,” ujar Ali.
Menurut Ali, lurah memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai kebutuhan administrasi, koordinasi pembangunan, hingga persoalan warga banyak bermula dan diselesaikan di tingkat kelurahan.
Karena itu, kekosongan yang berlangsung terlalu lama dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelayanan. Terlebih jika tugas tersebut terus dibebankan kepada pejabat pelaksana tugas.
“Pemerintah Kota Semarang tetap segera mengisi untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Semarang,” tegasnya.
Ali memahami pengisian jabatan ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut berkaitan dengan promosi, mutasi, pensiun, serta dinamika kepegawaian lainnya.
Meski demikian, menurutnya, alasan administratif tidak boleh membuat jabatan strategis di kelurahan terlalu lama kosong. Pemkot perlu memastikan proses berjalan terukur dan sesuai ketentuan.





