Jateng

336 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Kota Semarang Sepanjang 2025

×

336 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Kota Semarang Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
336 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Kota Semarang Sepanjang 2025
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto saat ditemui awak media di kantornya. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang sepanjang 2025 masih menjadi perhatian serius.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat, jumlah laporan dan temuan kasus mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tercatat sebanyak 336 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tersebut meningkat dari tahun 2024 yang mencapai 266 kasus.

“Kasus yang paling mendominasi adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kenaikan angka ini tidak bisa lepas dari semakin beraninya perempuan untuk melapor dan bersuara,” ujar Eko.

Meski begitu, Eko mengakui peningkatan jumlah laporan tersebut tetap menimbulkan keprihatinan.

Di satu sisi, keberanian korban untuk melapor menunjukkan meningkatnya kesadaran akan hak perlindungan. Namun di sisi lain, hal ini juga mencerminkan masih tingginya praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga maupun sosial.

Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Tembalang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 37 kasus. Kemudian, Kecamatan Semarang Timur sebanyak 32 kasus dan Semarang Barat dengan 31 kasus.

Menurut Eko, faktor pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup beragam. Tekanan ekonomi, konflik keluarga, hingga persoalan relasi kuasa kerap menjadi latar belakang terjadinya kekerasan.

BACA JUGA: Dana Operasional RT Semarang Terserap Rp253,9 Miliar, 464 RT Pilih Tak Ambil

“Masalah ekonomi masih menjadi salah satu pemicu utama. Namun, faktor psikologis dan pola relasi yang tidak sehat juga banyak ditemukan dalam kasus-kasus yang kami tangani,” jelasnya.

DP3A Kota Semarang, lanjut Eko, tidak hanya mencatat dan menerima laporan, tetapi juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan dilakukan sejak tahap awal, mulai dari visum, pelaporan ke kepolisian, hingga pemulihan psikologis.

“Kami memiliki Rumah Aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi perempuan korban kekerasan. Saat ini ada lima perempuan korban KDRT yang kami dampingi secara intensif, termasuk pendampingan psikologis,” katanya.