Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.
Sedangkan bagi mahasiswa yang mengalami kendala dalam membayar, bisa mengaukan keringanan UKT dan cicilannya pada setiap semester melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.
Fakta lainnya
3. Respons ITB terkait viralnya kerjasama dengan Pinjol
Terkait dengan viralnya kabar tersebut, Naomi Haswanto selaku Kepala Humas membenarkan kampusnya bekerjasama dengan lembaga keuangan non-bank untuk membantu pembayaran kuliah mahasiswanya.
BACA JUGA: Pamer Mahfud MD Tangkap 144 Pelaku Pinjol Nakal di Debat Cawapres
Ia menyebut bahwa lembaga keuangan tersebut sudah terdaftar izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ia pun menambahkan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait program pembayaran yang menjadi objek perbincangan publik ini.
4. Respons OJK
Sarjito selaku Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Danacita.
Sarjito mengatakan, OJK dalam hal ini juga tidak akan masuk ke dalam wilayah kebijakan ITB jika kabar tawaran pembayaran uang kuliah melalui pinjol itu benar. “OJK tentu tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada mahasiswanya untuk mengetahui hak dan kewajiban termasuk risiko meminjam melalui pinjol dan membayarnya.(*)





