Viral

4 Fakta Terbaru Kerjasama ITB dengan Pinjol yang Viral di Media Sosial

×

4 Fakta Terbaru Kerjasama ITB dengan Pinjol yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
aplikasi pinjol ojk
Ilustrasi pinjol. (Foto: Freepik)

BANDUNG, beritajateng.tv – Baru-baru ini nama kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) terus menyedot perhatian publik Tanah Air di media sosial. Hal ini berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) yang kampus tersebut tawarkan terhadap mahasiswanya.

Berikut empat fakta terkait kabar kerjasama antara kampus ITB dengan pinjol yang viral di jagat maya.

Sebagaimana kita ketahui, pembayaran kuliah atau UKT biasa mahasiswa lakukan melalui bank. Namun kini, ada yang beda dari salah satu kampus ternama di Indonesia. ITB menawarkan pilihan kepada mahasiswanya untuk membayar kuliah melalui layanan pinjol.

Tentunya hal ini sontak membuat publik bertanya-tanya apakah benar ITB bekerja sama dengan pinjol.

BACA JUGA: Ramai Kampus ITB Sediakan Cicilan Biaya UKT Disertai Bunga, Warganet: Mirip Pinjol

Untuk membahas hal tersebut, berikut fakta-fakta terkait kerjasama ITB dengan pinjol.

4 Fakta kerjasama ITB dan Pinjol

1. Awal viral di media sosial

Salah satu akun X atau Twitter membagikan foto pamflet yang memuat informasi mengenai program cicilan bulanan yang dikelola oleh pihak ketiga. Pamflet tersebut menyajikan detail program cicilan selama enam hingga 12 bulan, dengan proses pengajuan yang tidak memerlukan uang muka (down payment) dan jaminan, mirip dengan aplikasi pinjaman online lainnya.

Adapun di dalam pamflet tersebut, tertera nominal pengajuan biaya pendidikan adalah Rp 12,5 juta dengan periode pembayaran selama 12 bulan.

Jumlah biaya tersebut dapat mahasiswa cicil dengan biaya sekitar Rp 1.291.667. Rinciannya mencakup durasi pembayaran selama 12 bulan, biaya bulanan platform sebesar 1.75 persen, dan biaya persetujuan sebesar 3.00 persen.

2. Pembayaran uang kuliah ITB

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.

Hal tersebut ia sebutkan dalam keterangan tertulisnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, ia menyebut bahwa mahasiswa wajib membayar uang UKT penuh per semester.

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.

Sedangkan bagi mahasiswa yang mengalami kendala dalam membayar, bisa mengaukan keringanan UKT dan cicilannya pada setiap semester melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.

Fakta lainnya

3. Respons ITB terkait viralnya kerjasama dengan Pinjol

Terkait dengan viralnya kabar tersebut, Naomi Haswanto selaku Kepala Humas membenarkan kampusnya bekerjasama dengan lembaga keuangan non-bank untuk membantu pembayaran kuliah mahasiswanya.

BACA JUGA: Pamer Mahfud MD Tangkap 144 Pelaku Pinjol Nakal di Debat Cawapres

Ia menyebut bahwa lembaga keuangan tersebut sudah terdaftar izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ia pun menambahkan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait program pembayaran yang menjadi objek perbincangan publik ini.

4. Respons OJK

Sarjito selaku Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Danacita.

Sarjito mengatakan, OJK dalam hal ini juga tidak akan masuk ke dalam wilayah kebijakan ITB jika kabar tawaran pembayaran uang kuliah melalui pinjol itu benar. “OJK tentu tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada mahasiswanya untuk mengetahui hak dan kewajiban termasuk risiko meminjam melalui pinjol dan membayarnya.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp