DEMAK, beritajateng.tv – Sebanyak 5.566 surat suara DPR RI mengalami kerusakan dan menghambat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Proses kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Demak mengalami ketersendatan.
Hal tersebut lantaran adanya kerusakan pada surat suara DPR-RI sebanyak 5.566. Tak hanya itu, sebanyak 483 surat suara belum ada pengiriman dari percetakan atau pihak ketiga.
Komisioner KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menjelaskan, bahwa surat suara rusak dan kurang tersebut adalah akumulasi dari proses sortir dan pelipatan mulai 4 Januari 2024.
“Rusaknya surat suara bermacam-macam temuannya. Mulai dari sobek, buram, hingga terkena noda,” tutur Ulfa sapaan akrab Komisioner KPU Demak, Kamis 11 Januari 2024.
Surat suara rusak dan kurang tersebut tersimpan sebagai barang bukti. Barang bukti itu nantinya akan pihaknya laporkan kepada KPU provinsi Jawa Tengah.