Jateng

7 Ribu Pekerja Kena PHK, Wilayah Solo Raya Cetak Rekor Tertinggi, Alasannya?

×

7 Ribu Pekerja Kena PHK, Wilayah Solo Raya Cetak Rekor Tertinggi, Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Ofero Resmi Buka Pabrik Kendaraan Listrik di Semarang, Bidik Pasar Indonesia hingga Asia Tenggara
Ilustrasi suasana produksi pabrik motor listrik Ofero di Kota Semarang. (SteveArie/beritajateng.tv)

Selain itu, PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) tercatat dalam tiga catatan PHK dengan total 1.153 pekerja, yakni 141 pekerja di Banyumas, 247 pekerja di Purbalingga, dan 765 pekerja di Kabupaten Semarang.

Apa Upaya Menghindari PHK?

Aziz mengatakan, sebelum PHK dilakukan, Disnakertrans bersama Disnakerdi kabupaten/kota terlebih dahulu memastikan perusahaan telah berupaya menghindari PHK. Langkah pertama yakni melakukan penghematan atau efisiensi. Dalam kondisi tertentu, jajaran direksi juga diimbau ikut melakukan pengurangan pendapatan.

“Pertama itu melakukan penghematan, efisiensi. Misalnya direksinya juga kita imbau untuk mengurangi gaji,” kata Aziz.
BACA JUGA: Job Fair Jateng di Eks E-Plaza Semarang 17-18 September, 6.736 Lowongan Kerja dalam Rangka MTQ Nasional 2026

Langkah berikutnya, ucap Aziz, yakni mengurangi jam kerja, lembur, maupun jumlah shift. Misalnya perusahaan yang sebelumnya menjalankan tiga shift dapat mengurangi menjadi dua shift.

Jika kondisi perusahaan belum membaik, sebagian pekerja dapat dirumahkan. Aziz mengatakan pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan upah, meskipun tidak dalam jumlah penuh.

“Yang kedua mengurangi jam kerja, lembur, atau shift. Yang tadinya tiga shift menjadi dua shift. Selanjutnya dirumahkan, dirumahkan itu tetap mendapatkan upah, tetapi tidak full,” ucapnya.

Terdampak PHK Dapat Pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, sejumlah hak yang perlu diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Di antaranya, mulai dari pesangon, upah yang masih menjadi hak pekerja, penggantian hak cuti, Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kalau sudah PHK, hak-haknya harus diberikan. Ada pesangon, ada upah yang belum dibayar, penggantian cuti, kemudian JHT, JKP,” kata dia.

Berikan Informasi Lowongan Kerja

Untuk JKP, pekerja yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh akses informasi lowongan kerja, pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), serta manfaat uang tunai.

Aziz bilang, penanganan pekerja yang terkena PHK tidak berhenti pada pemenuhan hak. Disnakertrans juga berupaya membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.