Jateng

7 Ribu Pekerja Kena PHK, Wilayah Solo Raya Cetak Rekor Tertinggi, Alasannya?

×

7 Ribu Pekerja Kena PHK, Wilayah Solo Raya Cetak Rekor Tertinggi, Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Ofero Resmi Buka Pabrik Kendaraan Listrik di Semarang, Bidik Pasar Indonesia hingga Asia Tenggara
Ilustrasi suasana produksi pabrik motor listrik Ofero di Kota Semarang. (SteveArie/beritajateng.tv)

Informasi lowongan akan disesuaikan dengan sektor dan kemampuan pekerja. Pekerja yang sebelumnya berada di industri kayu, misalnya, akan diarahkan pada lowongan di sektor kayu.

“Kalau dia dari kayu, kita kasih lowongan kayu. Kalau dia dari garmen, kita kasih garmen. Kita kawal,” katanya.

Hal tersebut dilakukan sebab setiap sektor memiliki kebutuhan keterampilan yang berbeda. Pekerja juga perlu menyesuaikan kemampuan dengan mesin dan pola kerja di perusahaan baru.

Aziz menilai selain hard skill, kemampuan beradaptasi atau soft skill juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam menerima pekerja.

“Hard skill saja tidak cukup. Soft skill-nya juga harus ada, karena bagaimana dia beradaptasi dengan lingkungan kerja,” ujarnya.

PT SGS Catat Kerugian Selama Tiga Tahun, Bayar Pesangon Mantan Karyawan Secara Bertahap

Salah satu perusahaan yang tercatat melakukan PHK dalam jumlah besar yakni PT Sumber Graha Sejahtera (SGS). Aziz mengatakan, perusahaan tersebut mengalami kerugian. Berdasarkan catatan akuntan publik, kata Aziz, kerugian perusahaan tercatat selama tiga tahun.

Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah, SGS tercatat melakukan PHK di tiga wilayah, yakni Banyumas sebanyak 141 pekerja, Purbalingga 247 pekerja, dan Kabupaten Semarang 765 pekerja.

Terkait pembayaran pesangon yang PT SGS lakukan secara bertahap, Aziz mengatakan hal tersebut sah saja untuk dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Dia mengatakan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada awalnya dilakukan melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.

Jika belum mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan dengan melibatkan mediator maupun mekanisme lain sesuai ketentuan.

“Kalau perusahaan memang merugi dan tidak bisa membayar sekaligus, bisa dicicil, tetapi itu kesepakatan,” ucap dia.

Menurut Aziz, pemerintah dalam proses tersebut berperan memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Skema pembayaran pesangon kemudian menjadi bagian dari kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).