Jateng

7 Ribu Pekerja Kena PHK, Wilayah Solo Raya Cetak Rekor Tertinggi, Alasannya?

×

7 Ribu Pekerja Kena PHK, Wilayah Solo Raya Cetak Rekor Tertinggi, Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Ofero Resmi Buka Pabrik Kendaraan Listrik di Semarang, Bidik Pasar Indonesia hingga Asia Tenggara
Ilustrasi suasana produksi pabrik motor listrik Ofero di Kota Semarang. (SteveArie/beritajateng.tv)

“Namanya PB (Perjanjian Bersama), itu kan ada tawaran dari perusahaan, ada tuntutan dari pekerja. Pemerintah memfasilitasi,” katanya.Pekerja Senior yang Kena PHK Tetap Dibantu untuk Akses Lowongan Kerja Baru.

BACA JUGA: Tujuh Ribu Lebih Pekerja di Jawa Tengah Kena PHK hingga Agustus 2026, Komisi E DPRD Sedang Konsolidasi

Lebih jauh, Aziz mengatakan pekerja yang terkena PHK pada usia lebih senior tetap memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru selama memiliki keterampilan yang dibutuhkan. Ia mencontohkan perusahaan garmen di Ungaran yang pernah menerima pekerja berusia sekitar 50 tahun karena memiliki kemampuan menjahit.

“Kalau dia punya skill, perusahaan juga masih menerima. Ada yang umur 50 tahun diterima karena dia bisa menjahit,” tutur Aziz.

Disnakertrans juga dapat berkomunikasi dengan perusahaan apabila terdapat pekerja berpengalaman yang terkendala batas usia rekrutmen.

Misalnya perusahaan menetapkan batas usia pelamar maksimal 35 tahun, Disnakertrans dapat mengupayakan agar perusahaan mempertimbangkan pekerja berusia 40 hingga 45 tahun apabila memiliki pengalaman dan kualifikasi yang sesuai.

“Kalau dia punya pengalaman, punya hard skill, soft skill-nya juga bagus, perusahaan biasanya masih mau,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp