SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 7.315 pekerja di Provinsi Jawa Tengah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, PHK tersebut terjadi di sejumlah perusahaan.
Alasannya, perusahaan mengalami kondisi. Mulai dari efisiensi, menurunnya pesanan, hingga perusahaan yang berhenti beroperasi.
Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah, PHK tercatat di 13 kabupaten/kota. Jumlah terbanyak berada di Sragen sebanyak 1.396 pekerja, disusul Sukoharjo 920 pekerja, Purbalingga 867 pekerja, Jepara 807 pekerja, dan Kabupaten Tegal 681 pekerja.
Kemudian Wonogiri tercatat 479 pekerja, Kota Semarang 527 pekerja, Kabupaten Pekalongan 325 pekerja, Purworejo 142 pekerja, Banyumas 141 pekerja, Kabupaten Magelang 140 pekerja, serta Temanggung 125 pekerja.
PHK Terbesar Tercatat di Perusahaan Mainan hingga Garmen
Sebagai contoh, ddi Kabupaten Sragen, PT Combine Will Industrial Indonesia tercatat melakukan PHK terhadap 1.396 pekerja. Rinciannya, sebanyak 849 pekerja pada April karena perusahaan berhenti beroperasi dan 547 pekerja pada Mei akibat menurunnya order yang berujung pada efisiensi.
Kemudian PT SAS Kreasindo Utama di Kabupaten Tegal melakukan PHK terhadap 920 pekerja karena perusahaan tutup. Sementara PT Samwon Busana Indonesia di Jepara tercatat melakukan PHK terhadap 807 pekerja. Sebanyak 122 pekerja terkena PHK pada April dan 685 pekerja pada Juli dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian.
Di Purbalingga, PT Cosmoprof Indokarya tercatat melakukan PHK terhadap 620 pekerja karena tidak lagi beroperasi.
BACA JUGA: Desak Kepastian Kerja Masuk Revisi RUU Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Jateng Bakal Turun Aksi 28 September 2026
Sementara di Kota Semarang, data mencatat PHK di antaranya terjadi di PT Mas Silueta sebanyak 681 pekerja akibat efisiensi karena force majeure berupa kebakaran, serta PT Victory Apparel Semarang yang tercatat melakukan PHK dalam dua catatan dengan total 404 pekerja karena efisiensi akibat kerugian.
Selain itu, PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) tercatat dalam tiga catatan PHK dengan total 1.153 pekerja, yakni 141 pekerja di Banyumas, 247 pekerja di Purbalingga, dan 765 pekerja di Kabupaten Semarang.
Apa Upaya Menghindari PHK?
Aziz mengatakan, sebelum PHK dilakukan, Disnakertrans bersama Disnakerdi kabupaten/kota terlebih dahulu memastikan perusahaan telah berupaya menghindari PHK. Langkah pertama yakni melakukan penghematan atau efisiensi. Dalam kondisi tertentu, jajaran direksi juga diimbau ikut melakukan pengurangan pendapatan.
“Pertama itu melakukan penghematan, efisiensi. Misalnya direksinya juga kita imbau untuk mengurangi gaji,” kata Aziz.
BACA JUGA: Job Fair Jateng di Eks E-Plaza Semarang 17-18 September, 6.736 Lowongan Kerja dalam Rangka MTQ Nasional 2026
Langkah berikutnya, ucap Aziz, yakni mengurangi jam kerja, lembur, maupun jumlah shift. Misalnya perusahaan yang sebelumnya menjalankan tiga shift dapat mengurangi menjadi dua shift.
Jika kondisi perusahaan belum membaik, sebagian pekerja dapat dirumahkan. Aziz mengatakan pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan upah, meskipun tidak dalam jumlah penuh.
“Yang kedua mengurangi jam kerja, lembur, atau shift. Yang tadinya tiga shift menjadi dua shift. Selanjutnya dirumahkan, dirumahkan itu tetap mendapatkan upah, tetapi tidak full,” ucapnya.
Terdampak PHK Dapat Pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, sejumlah hak yang perlu diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Di antaranya, mulai dari pesangon, upah yang masih menjadi hak pekerja, penggantian hak cuti, Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kalau sudah PHK, hak-haknya harus diberikan. Ada pesangon, ada upah yang belum dibayar, penggantian cuti, kemudian JHT, JKP,” kata dia.
Berikan Informasi Lowongan Kerja
Untuk JKP, pekerja yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh akses informasi lowongan kerja, pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), serta manfaat uang tunai.
Aziz bilang, penanganan pekerja yang terkena PHK tidak berhenti pada pemenuhan hak. Disnakertrans juga berupaya membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
Informasi lowongan akan disesuaikan dengan sektor dan kemampuan pekerja. Pekerja yang sebelumnya berada di industri kayu, misalnya, akan diarahkan pada lowongan di sektor kayu.
“Kalau dia dari kayu, kita kasih lowongan kayu. Kalau dia dari garmen, kita kasih garmen. Kita kawal,” katanya.
Hal tersebut dilakukan sebab setiap sektor memiliki kebutuhan keterampilan yang berbeda. Pekerja juga perlu menyesuaikan kemampuan dengan mesin dan pola kerja di perusahaan baru.
Aziz menilai selain hard skill, kemampuan beradaptasi atau soft skill juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam menerima pekerja.
“Hard skill saja tidak cukup. Soft skill-nya juga harus ada, karena bagaimana dia beradaptasi dengan lingkungan kerja,” ujarnya.
PT SGS Catat Kerugian Selama Tiga Tahun, Bayar Pesangon Mantan Karyawan Secara Bertahap
Salah satu perusahaan yang tercatat melakukan PHK dalam jumlah besar yakni PT Sumber Graha Sejahtera (SGS). Aziz mengatakan, perusahaan tersebut mengalami kerugian. Berdasarkan catatan akuntan publik, kata Aziz, kerugian perusahaan tercatat selama tiga tahun.
Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah, SGS tercatat melakukan PHK di tiga wilayah, yakni Banyumas sebanyak 141 pekerja, Purbalingga 247 pekerja, dan Kabupaten Semarang 765 pekerja.
Terkait pembayaran pesangon yang PT SGS lakukan secara bertahap, Aziz mengatakan hal tersebut sah saja untuk dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Dia mengatakan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada awalnya dilakukan melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
Jika belum mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan dengan melibatkan mediator maupun mekanisme lain sesuai ketentuan.
“Kalau perusahaan memang merugi dan tidak bisa membayar sekaligus, bisa dicicil, tetapi itu kesepakatan,” ucap dia.
Menurut Aziz, pemerintah dalam proses tersebut berperan memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Skema pembayaran pesangon kemudian menjadi bagian dari kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).
“Namanya PB (Perjanjian Bersama), itu kan ada tawaran dari perusahaan, ada tuntutan dari pekerja. Pemerintah memfasilitasi,” katanya.Pekerja Senior yang Kena PHK Tetap Dibantu untuk Akses Lowongan Kerja Baru.
BACA JUGA: Tujuh Ribu Lebih Pekerja di Jawa Tengah Kena PHK hingga Agustus 2026, Komisi E DPRD Sedang Konsolidasi
Lebih jauh, Aziz mengatakan pekerja yang terkena PHK pada usia lebih senior tetap memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru selama memiliki keterampilan yang dibutuhkan. Ia mencontohkan perusahaan garmen di Ungaran yang pernah menerima pekerja berusia sekitar 50 tahun karena memiliki kemampuan menjahit.
“Kalau dia punya skill, perusahaan juga masih menerima. Ada yang umur 50 tahun diterima karena dia bisa menjahit,” tutur Aziz.
Disnakertrans juga dapat berkomunikasi dengan perusahaan apabila terdapat pekerja berpengalaman yang terkendala batas usia rekrutmen.
Misalnya perusahaan menetapkan batas usia pelamar maksimal 35 tahun, Disnakertrans dapat mengupayakan agar perusahaan mempertimbangkan pekerja berusia 40 hingga 45 tahun apabila memiliki pengalaman dan kualifikasi yang sesuai.
“Kalau dia punya pengalaman, punya hard skill, soft skill-nya juga bagus, perusahaan biasanya masih mau,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





