SEMARANG, beritajateng.tv – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah mengkritisi target Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang ingin melindungi 87 persen lahan sawah atau sekitar 970 ribu hektare melalui skema Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
WALHI menilai target tersebut berpotensi hanya omong kosong apabila Pemprov belum mampu menyelesaikan konflik agraria, redistribusi lahan, hingga tumpang tindih regulasi yang selama ini kerap kalah ketika berhadapan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Tengah.
Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Tengah, Adetya Pramandira alias Dera, mengatakan, sebenarnya Jawa Tengah telah memiliki instrumen perlindungan lahan berupa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara aturan tidak boleh ԁialihfungsikan.
Namun, kata Dera, perlindungan tersebut kerap tidak berjalan ketika berbenturan dengan proyek-proyek besar pemerintah.
BACA JUGA: WALHI Jateng Beberkan Dampak Geotermal di Dieng, Kualitas Air Memburuk-Warga Khawatir Gas Beracun
“Nah, itu yang kami soroti. Pemerintah berkoar-koar mau menetapkan hampir 1 juta hektare Lahan Sawah Dilindungi. Tetapi di sisi lain, kebijakan perlindungan lahan yang sudah ada sejak dulu saja tidak pernah mereka patuhi,” ujar Dera saat beritajateng.tv jumpai usai kegiatan “Diseminasi Policy Brief dan Dialog Publik: Membongkar Arah Kebijakan Energi Jawa Tengah” di HCI Convention, Kota Semarang, belum lama ini.
Dera menilai rencana perlindungan lahan sawah terdengar menarik di atas kertas. Namun, implementasi kebijakan perlindungan lahan selama ini ԁinilainya masih jauh dari harapan.
“Melihat bagaimana kebijakan perlindungan lahan selama ini tidak memiliki implementasi yang tegas, dan bagaimana regulasi daerah selalu kalah serta tumpang tindih ketika berbenturan dengan kepentingan proyek pusat. Bagi kami target LSD ini hanya terdengar seperti omong kosong,” tegasnya.
Menurut Dera, jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat ketahanan pangan, langkah yang lebih mendesak adalah menyelesaikan persoalan reforma agraria dan melindungi lahan pertanian yang sudah ada.





