Dalam hematnya, persoalan utama bukan sekadar berapa luas lahan yang masuk kategori terlindungi, namun siapa yang menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Oleh sebab itu, WALHI meminta Pemprov Jawa Tengah menjadikan redistribusi tanah sebagai bagian dari kebijakan perlindungan lahan pertanian.
“Tidak ada jaminan ԁistribusi lahan yang adil kepada para warga penggarap. Dan justru pihak perusahaan yang sering kali menguasai lahan-lahan tersebut. Penetapan 87 persen LSD ini baru bisa kami anggap sebagai itikad baik apabila langkah tersebut menyertakan proses redistribusi tanah-tanah konflik yang hari ini sedang warga perjuangkan. Itu poin paling krusialnya,” tegas Dera.
BACA JUGA: Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Bandang Pemalang-Banyumas, WALHI Jateng: Ada Indikasi Deforestasi
Dera mengaku belum menghitung secara khusus kemungkinan target 87 persen LSD tercapai. Namun, ia menilai pencapaian target tersebut tidak bisa hanya ԁilihat dari angka luasan lahan yang berhasil pemerintah tetapkan.
Menurutnya, Pemprov juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat yang selama ini terdesak berbagai proyek pembangunan dan PSN di Jawa Tengah.
“Kalau pendekatannya pemerintah pukul rata secara paksa, ya mungkin-mungkin saja target angka tersebut bisa mereka capai. Tetapi apabila kita melihat realitas ruang hidup warga di Jawa Tengah yang hari ini semakin menyempit akibat proyek-proyek PSN sebelumnya, kami menilai target LSD tersebut sangat susah pemerintah implementasikan secara adil,” ujarnya.
WALHI Soroti Maraknya Alih Fungsi Sawah untuk Industri di Pantura
Di sisi lain, WALHI mencatat alih fungsi lahan sawah di Jawa Tengah masih terus terjadi, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).
Saat ini, WALHI tengah memetakan perubahan fungsi lahan di sejumlah daerah. Misalnya seperti Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Jepara, Rembang, hingga Cilacap.
“Secara garis besar, alih fungsi lahan sawah ini ԁidominasi oleh dua sektor utama, yaitu pertambangan dan pembangunan industri,” kata Dera.





