SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Hakim menyatakan bahwa Hariyadi terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati,” ujar Hakim Setyo Yoga Siswantoro saat membacakan putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada September 2024.
Setelah peristiwa itu, Hariyadi bersama beberapa anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah korban untuk melakukan penyelidikan.