Peristiwa

Acungkan Celurit di Rumah Sakit Semarang Timur, Pria Ini Ternyata Gangguan Jiwa dan Lagi Cari Obat

×

Acungkan Celurit di Rumah Sakit Semarang Timur, Pria Ini Ternyata Gangguan Jiwa dan Lagi Cari Obat

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Semarang
Seorang pria marah-marah sambil mengacungkan celurit di salah satu rumah sakit di Semarang Timur. (Foto: Instagram/@portalsemarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dalam video viral di media sosial, seorang pria tampak memasuki rumah sakit di Semarang dan membuat kericuhan dengan mengacung-acungkan celurit.

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang Timur pada Selasa, 16 Juli 2024 pukul 04.30 WIB.

Bahkan, dalam rekaman tersebut Andre tak hanya marah-marah, tetapi juga memecahkan kaca di lobi Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang menggunakan celuritnya.

BACA JUGA: Miris Penembakan Kucing di Semarang, Indonesia Ternyata Peringkat Pertama Penyiksa Hewan di Dunia

Usai kejadian tersebut, polisi segera menangani situasi dengan menangkap pelaku, yakni Andre Pamungkas (24).

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, polisi mendapati pelaku tengah menjalani pengobatan gangguan jiwa.

Ia pun menguraikan kronologi kejadian. Mulanya, dari Andre datang ke Pantiwilasa dengan membawa senjata tajam.

Kronologi pria mengamuk bawa celurit di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang Timur

Saat tiba, ia bertemu dengan satpam bernama Kamil. Andre memaksa masuk dan bertemu dengan dokter jaga.

Dokter jaga menjadi panik karena Andre membawa clurit. Dokter tersebut segera menutup pintu untuk menghindari kejadian yang tidak-tidak.

Di belakang Andre, terdapat seseorang berbadan gemuk yang ternyata ialah kakaknya sendiri.

“Saat dokter menutup pintu, pelaku malah-marah dan berteriak, ‘Doktere pelit.’ Setelah itu, pelaku mengayunkan celurit ke arah kaca hingga pecah,” terang Andy, Selasa, 16 Juli 2024.

Biasanya, Andre membeli obat di Pedurungan atau Rumah Sakit Jiwa Dokter Amino. Namun, karena tempat tersebut tutup, ia pergi ke Rumah Sakit Pantiwilasa.

Setelah kejadian, polisi segera mengamankan Andre dan menyangkakan pasal 406 tentang kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA: Viral Aksi Penembakan Kucing di Semarang, Animal Defenders Indonesia Dorong Proses Hukum

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata Andre merupakan pasien gangguan jiwa dan memiliki kartu pengobatan.

“Tersangka ini pasien berobat. Mengalami gangguan jiwa, ada kartu berobat dan rujukan, serta ada obat yang dikonsumsi,” tutur Andy.

Pelaku sendiri terjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Akan tetapi, lantaran Andre berstatus ODGJ, polisi lantas menghentikan penyelidikan.
“Namun, karena pelaku merupakan seorang yang sesuai dengan Undang-Undang Pasal 44 terkait seseorang yang cacat atau jiwanya terganggu tidak dapat dipidanakan, maka kami tidak memproses hukum lebih lanjut,” ujar Andy.

Meski demikian, Polsek Semarang Timur telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota dan Dinas Sosial untuk merujuk Andre ke Panti Among Jiwo untuk perawatan lebih lanjut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp