Politik

Akses Sipol Terbatas, Bawaslu Kabupaten Semarang Minta Optimalkan Komunikasi Antar Lembaga

×

Akses Sipol Terbatas, Bawaslu Kabupaten Semarang Minta Optimalkan Komunikasi Antar Lembaga

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah. (Foto: Dok. Bawaslu Kabupaten Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menekankan pentingnya strategi komunikasi terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan.

Keterbatasan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tangan Bawaslu masih menjadi kendala bagi instrumen pengawasan dalam memantau pemutakhiran data parpol.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, mengatakan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan bukan tanpa kendala.

“Masih ada tantangan teknis yang Bawaslu Kabupaten Semarang dan jajarannya hadapi. Yaitu terkait terbatasnya akses Sipol,” jelasnya di Ungaran, Rabu, 21 Januari 2026.

BACA JUGA: KUHP Baru Berlaku, Bawaslu Kabupaten Semarang: Harus Pahami Implikasinya ke Pidana Pemilu

Menurut Ummi, akun viewer untuk Bawaslu memiliki fitur yang sangat terbatas karena tidak adanya notifikasi atau menu khusus yang menandai parpol mana yang sedang melakukan pemutakhiran.

Selain itu, Bawaslu juga tidak dapat mengunduh data keanggotaan berdasarkan nama dan alamat (by name by address). Sehingga, menyulitkan proses pencermatan mendalam. “Jadi kami masih menghadapi kendala teknis di lapangan,” jelasnya.

Untuk menyikapi persoalan ini, Ummi menekankan pentingnya strategi komunikasi langsung. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025.

BACA JUGA: Serahkan PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Menurutnya, regulasi tersebut sangat memungkinkan bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk berkoordinasi langsung dengan KPU masing-masing. Khususnya jika terjadi kegagalan dalam mengakses data digital.

Teknologi, lanjut Ummi, memang menjadi alat bantu, tetapi bukan satu-satunya jalan. Mengingat fitur Sipol yang bisa Bawaslu akses memang terbatas, maka langkah-langkah proaktif seperti intensifikasi koordinasi dan meminta Berita Acara rekapitulasi secara manual ke KPU mestinya juga bisa berjalan.

“Kami berpendapat upaya pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena kendala sistem digital. Validitas data harus tetap kejar lewat komunikasi antarlembaga,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi