“Itu haknya bersangkutan. Karena dia statusnya masih anggota sebenarnya ada hak juga kalau dia menggunakan pengacara, ya jadi hak dia juga,” ungkap Artanto kepada wartawan saat rilis akhir tahun di Gedung Borobudur Polda Jateng, Jumat, 27 Desember 2024.
BACA JUGA: Tindak Lanjuti Putusan Pemberhentian Tidak Hormat, Aipda Robig Dapat Kesempatan 21 Hari Susun Memori Banding
Kendati telah mendengar bahwa Robig meminta pendampingan pengacara, namun ia tak tahu apakah atas inisiatif Robig atau tidak. Untuk yang pasti, pihaknya mengizinkan Robig untuk mencari pengacara yang dapat membelanya di ruang sidang.
Terlebih, kata Artanto, Robig masih bisa mendapatkan perlindungan. Sehingga apapun keputusan Robig di serahkan kepada yang bersangkutan.
“Ini boleh-boleh saja. Karena sistem peradilan setiap tersangka boleh di bantu pengacara. Yang bersangkutan kan masih bisa mendapat perlindungan ya jadi terserah beliau memilih,” tuturnya. (*)
Editor: Farah Nazila





