Dalam proses interogasi, Hariyadi memukul korban menggunakan sandal dan tangan kosong hingga korban tersungkur. Menurut fakta persidangan, saat petugas jemput, Darso dalam kondisi sehat.
Namun, setelah mengalami penganiayaan, korban yang memiliki riwayat penyakit jantung dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia tidak lama kemudian.
BACA JUGA: Enam Polisi Yogyakarta Jemput lalu Hajar di Mijen Semarang, Ini Pengakuan Darso Sebelum Meninggal
Berdasarkan hasil ekshumasi, hakim memastikan bahwa kematian Darso terjadi akibat kekerasan yang Hariyadi lakukan.
Hakim juga menegaskan, permintaan maaf dari terdakwa serta penerimaan maaf dari keluarga korban menjadi alasan yang meringankan hukuman.
“Majelis mempertimbangkan adanya perdamaian dan permohonan maaf yang telah keluarga korban terima,” jelas Hakim Setyo Yoga.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Keputusan akhir apakah akan banding atau tidak akan terumumkan setelah masa pikir-pikir berakhir. (*)