“Batasan umur minimal 18 tahun. Kalau maksimal itu sebenarnya enggak ada batasan, ketentuan ketenagakerjaan enggak ada batasan,” ujar Aziz.
Namun, kata Aziz, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai usia pensiun pekerja. Ia mencontohkan, dalam kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan hingga usia tertentu.
“Diingat bahwa kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun itu hanya sampai 59 tahun,” katanya.
Sebab itu, Aziz menyebut rata-rata perusahaan memiliki pengaturan mengenai usia pensiun dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.
“Artinya rata-rata perusahaan itu mengatur di dalam peraturan perusahaan maupun peraturan kerja bersamanya itu usia pensiunnya 58, ada yang 59,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





