SEMARANG, beritajateng.tv – Hampir memasuki usia kepala enam tak menyurutkan semangat Supriyadi (57), warga asal Surabaya, untuk terus mencari pekerjaan.
Supriyadi kini bekerja sebagai buruh harian lepas, tepatnya kuli bangunan. Pekerjaan itu membuatnya harus berpindah-pindah, dari Surabaya, Jawa Timur hingga ke Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat sedang berjalan-jalan di kawasan Simpang Lima Semarang, mata Supriyadi tak sengaja tertuju pada Job Fair Jateng yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memeriahkan MTQ Nasional.
Di hari kedua sekaligus hari terakhir pelaksanaan Job Fair tersebut, Supriyadi datang dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“[Jauh-jauh dari Surabaya] ya cari-cari kerja gitu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harilah. Yang penting pekerjaannya Halal,” ujar Supriyadi saat beritajateng.tv jumpai di Job Fair Jateng MTQ Nasional, Lapangan Parkir Eks Gajahmada Plaza, Kota Semarang, Jumat, 18 September 2026.
Supriyadi terlihat serius membaca lembar-lembar lowongan kerja yang dibagikan setiap tenant. Berbekal pengalaman sebagai operator alat berat ekskavator pada 1991 hingga 2002 silam, ia berharap bisa kembali mendapatkan pekerjaan tetap.
BACA JUGA: Job Fair MTQ 2026, Pemprov Jateng Klaim Bukan Formalitas Belaka
“Saya punya pengalaman kerja sebagai operator alat berat ekskavator tahun 1991 sampai 2002. Kalau sekarang saya kerja di bidang bangunan, pekerja lepas,” tutur Supriyadi.
Ia merasa beruntung perjalanan santainya di kawasan Simpang Lima justru membawa langkahnya ke Job Fair Jateng. Kesempatan itu memberinya harapan untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
“Enggak sengaja tahu ada Job Fair. Lagi jalan-jalan, melihat ada Job Fair, terus lihat-lihat,” tuturnya.
Namun, persoalan Supriyadi tak cuma belum memiliki pekerjaan tetap. Selama berada di Semarang, ia juga belum memiliki tempat tinggal tetap dan mengandalkan masjid sebagai tempat beristirahat.
Di usianya yang sudah 57 tahun, Supriyadi tak menampik mencari pekerjaan tetap atau formal bukan perkara mudah. Meski begitu, ia tetap berharap ada pekerjaan tetap yang bisa dilakoninya.
“Kalau kesulitannya umur ya, sulit diterima pekerjaan. Sekarang saya tinggal di Masjid, istirahat di Masjid,” tandas Supriyadi.
Disnakertrans Jateng Beberkan Larangan Diskriminasi Usia dalam Lowongan Pekerjaan
Persoalan usia yang dirasakan Supriyadi menjadi salah satu hal yang turut disoroti dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya telah melarang perusahaan swasta maupun perusahaan pelat merah mencantumkan persyaratan yang berpotensi mendiskriminasi pencari kerja, termasuk batas usia dan keharusan berpenampilan menarik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diterbitkan pada 2025.
Ketentuan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Menaker Yassierli menegaskan bahwa kriteria seperti penampilan menarik dan batasan usia tidak seharusnya menjadi syarat utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (PKKMB UPNVJ 2026) di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2026 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang membuka lowongan kerja di Jawa Tengah.
Menurutnya, perusahaan seharusnya lebih mengutamakan kualifikasi dan kompetensi calon pekerja, baik dari sisi kemampuan teknis maupun soft skill. Hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam Job Fair Jateng 2026.
“Enggak ada syarat berpenampilan menarik. Yang penting kualifikasinya jelas dan lain sebagainya. Nah, itu kompetensinya baik hard skill maupun soft skill-nya yang diutamakan,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, belum lama ini.
BACA JUGA: Job Fair Jateng di Eks E-Plaza Semarang 17-18 September, 6.736 Lowongan Kerja dalam Rangka MTQ Nasional 2026
Selain soal penampilan, Aziz juga menyinggung batas usia dalam proses rekrutmen. Menurutnya, ketentuan ketenagakerjaan tidak menetapkan batas usia maksimal bagi seseorang untuk melamar pekerjaan.
Ia menyebut batas usia minimal bagi pelamar adalah 18 tahun. Sementara untuk batas maksimal, menurutnya tidak terdapat ketentuan baku.
“Batasan umur minimal 18 tahun. Kalau maksimal itu sebenarnya enggak ada batasan, ketentuan ketenagakerjaan enggak ada batasan,” ujar Aziz.
Namun, kata Aziz, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai usia pensiun pekerja. Ia mencontohkan, dalam kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan hingga usia tertentu.
“Diingat bahwa kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun itu hanya sampai 59 tahun,” katanya.
Sebab itu, Aziz menyebut rata-rata perusahaan memiliki pengaturan mengenai usia pensiun dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.
“Artinya rata-rata perusahaan itu mengatur di dalam peraturan perusahaan maupun peraturan kerja bersamanya itu usia pensiunnya 58, ada yang 59,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





