Jateng

Apakah Mengundurkan Diri atau Tak Hadir Tes CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi Blacklist? Ini Konsekuensinya

×

Apakah Mengundurkan Diri atau Tak Hadir Tes CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi Blacklist? Ini Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini
cpns skd SKB CPNS CAT Sanksi CPNS
Ilustrasi pendaftar CPNS. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Peserta seleksi CPNS 2024 perlu memahami konsekuensi maupun sanksi jika tidak hadir atau mengundurkan diri dari tahapan seleksi.

Berdasarkan pengumuman resmi, peserta yang tidak mengikuti proses seleksi sesuai jadwal dianggap gugur dan otomatis tidak lulus. Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN 2024.

Peserta CPNS 2024 yang absen pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tak akan mendapat sanksi blacklist.

Namun, mereka tak akan keterima sebagai CPNS pada tahun tersebut. Sanksi blacklist berlaku hanya jika peserta CPNS terbukti melakukan atau membantu kecurangan selama proses seleksi.

BACA JUGA: Lokasi dan Jadwal SKB CAT CPNS 2024 di Kota Semarang, Perhatikan Waktu Sesi Ujiannya!

“Jika pelamar terbukti melakukan atau membantu kecurangan pada seluruh tahapan seleksi ASN, pelamar dinyatakan gugur dan dilarang melamar pada penerimaan ASN berikutnya,” jelas pengumuman tersebut.

Hukuman lebih berat berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri setelah lulus seluruh tahapan seleksi dan mendapatkan NIP.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), peserta yang mengundurkan diri setelah menerima NIP bakalan tak boleh mendaftar pada seleksi CPNS tahun berikutnya.

BACA JUGA: Materi Pokok SKB CPNS 2024 Lengkap Seluruh Jabatan, Tersedia PDF

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan larangan selama dua tahun anggaran bagi peserta yang mundur setelah mendapatkan NIP.

“Pelamar yang telah lulus tahap akhir dan mendapat persetujuan NIP kemudian mundur, terlaporkan kepada Panselnas untuk sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya,” tertulis dalam Surat Pengumuman Kemenaker RI Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024.

Peserta CPNS 2024 sebaiknya memastikan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan seleksi. Komitmen sejak awal sangat penting agar tak merugikan diri sendiri maupun pihak lain. Dengan begitu, peluang menjadi ASN tetap terbuka tanpa risiko sanksi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp